Polsek Brangsong Lakukan Razia Pemantauan PPKM Darurat Covid-19


SIBERONE.COM - Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal oleh Satgas Covid 19 Desa Rejosari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Senin (5/7) malam pukul 19:00-21.00 Wib.

Dasar hukum menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Kapolsek Brangsong AKP Slamet Mustamto SH MH, memberlakukan instruksi Bupati Kendal No. 01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Kegiatan patroli pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dipimpin oleh Kasium dengan personil dari anggota Polsek Brangsong, anggota Koramil Brangsong, anggota Linmas Kecamatan Brangsong.

"Sasaran yang dilakukan melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap pedagang/warung sembako agar mematuhi PPKM Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat," jelas Kapolsek Brangsong. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar