Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Jateng : TNI-Polri Akan Lakukan Tindakkan Tegas
SIBERONE.COM - Jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah, beberapa jam lagi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat, Jumat (2/7/21), pukul 19.00 Wib, hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta, di Ruang Kerja Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan Covid-19 ini, memang tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda saja, serta TNI-Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid-19 ini. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama itu.
"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," jelas Luthfi.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol saja. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
"Meninggat Covid-19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid-19 ini. Karena mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja," kata Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng juga mengungkapkan, terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, Luthfi juga meminta kepada semua Pemkab agar membuat Perda Covid-19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah.
Masih kata Kapolda Jateng, Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda Perwali dan Perbub. Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan Pemkot agar segera membuat aturan tersebut.
"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki Perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat Perda tersebut," ungkapnya.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T. (HS)
Berita Lainnya
PKM Terus Digalakkan, Masyarakat Larangan Brebes Diminta Memakai Masker
Rumah Singgah Dinsos Inhil Berserakan, Kepala Dinas Sosial Berikan Penjelasan
Satu Penumpang Speedboat dari Kepri Terbukti Reaktif, Satgas Penanganan COVID-19 Inhil Bawa ke IC
Empati Persit KCK Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro kepada Warga Terdampak Banjir Kota Pekalongan Berikan Bantuan
Dandim 0736/Batang Hadiri Sertijab Empat Pejabat di Polres Batang
Tengah Pasang PJU di Palu, 2 Pekerja Tewas Enam Luka-luka
Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kemang Ikuti Kegiatan Musrenbang
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Pemdes Watangsono, Gelar Musyawarah dengan Petani
Mengenai THR, Sultan B Najamudin Berpesan Pada Buruh; Pemerintah Sedang Butuh Dukungan Kita Semua
Wakil Ketua MUI Jateng: Bangsa Ini Akan Jadi Bangsa Besar Kalau Kita Mampu Jaga Kerukunan
Peresmian Jembatan Penghubung Tanah Merah ke Kuala Enok, Ketua DPRD Inhil Sampaikan Ini
Modus Pengobatan Ruqyah, Oknum Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Lecehkan Belasan Santriwati