Disnakertrans Inhil akan Proses Jika Ada Aduan Potongan THR yang Tidak Sesuai

Foto ilustrasi yang THR dari perusahaan (Sumber: wartawan siberone/Nia Nismaini).

 

 

 

SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HKHK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Disnakertrans Inhil juga mengeluarkan surat edaran bagi pimpinan perusahaan se-Kabupaten Inhil untuk melakukan pembayaran THR selambat-lambatnya pada 03 April 2024.

"Sebagai bahan monitoring dan evaluasi diminta untuk melaporkan pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir cq. Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja selambat-lambatnya 03 April 2024," bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan Disnakertrans Inhil terkait Pembayaran THR Keagamaan 2024.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Inhil, Dhoan Dwi Anggara menerangkan bahwa pihaknya mendirikan posko pengaduan untuk karyawan/pegawai terkait THR ini apabila ada yang tidak sesuai.

"Jika memang pihak Karyawan ada yang perlu diadukan terkait THR silahkan untuk dilaporkan sesuai mekanismenya ke Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Kabupaten Inhil," ucapnya.

Kemudian, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Inhil, Bazarudin menerangkan Posko Pengaduan THR akan terus dibuka.

"Kami sudah mengimbau kepada perusahaan melalui surat edaran untuk melakukan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya atau terakhir pada 3 April 2024," ujar Bazar.

"Terkait Posko Pengaduan, hingga saat ini kami belum menerima aduan, namun jika selesai lebaran masuk aduan maka akan kami terima dan proses," lanjutnya.

Dia melanjutkan, apabila ada aduan terkait selisih atau potongan THR maka pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Pihak Karyawan (Pelapor) maupun Pihak Perusahaan.

"Jika memang nanti ada aduan, kami akan memanggil Pihak Karyawan dan Pihak Perusahaan untuk dilakukan konfirmasi, jika terbukti maka akan diteruskan dengan mediasi apakah Pihak Perusahaan siap menggantikan kekurangan THR yang diberikan. Jika tidak ditemui kesepakatan maka akan diteruskan ke Disnaker Provinsi," tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bularn secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

b. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa Kerja dibagi (÷) 12 dikali (x) 1 bulan upah.

 

 

Wartawan: Nia Nismaini 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar