Kasus Persalinan di Sungai Iliran, Keluarga Akui Beri Rp1,2 Juta sebagai Ucapan Terima Kasih

Foto ilustrasi, sumber foto; (Dok. BI).

SIBERONE.COM - Terkesan baik hati dan merasa terbantu saat dilayani melahirkan di Puskesmas Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Inhil, seorang warga berikan uang ucapan terimakasih sebesar Rp1.200.000,- kepada petugas kesehatan.

Sikap dermawan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini dibenarkan langsung oleh yang bersangkutan ketika wartawan mengkonfirmasi melalui pesan nomor aplikasi WhatsAppnya, Senin (9/3/2026) malam.

“Itu cuma atas terima kasih kami,” ujarnya singkat.

Alur cerita adanya penyerahan uang tersebut bermula ketika sang suami membawa istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Sungai Iliran. Pasien yang dibawa tersebut diketahui menjalani perawatan selama dua hari dua malam sebelum akhirnya melahirkan di fasilitas kesehatan di sana. 

Sebelum dilakukan tindakan medis, kata sumber ini, pada awalnya petugas sempat menjelaskan bahwa biaya persalinan di Puskesmas sebesar Rp 1.200.000,- karena Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pasien disebut sempat dinyatakan tidak aktif.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas kesehatan lainnya, ternyata  kepesertaan BPJS milik pasien tersebut masih aktif. Hanya saja, fasilitas kesehatan (faskes) nya terdaftar di wilayah Puskesmas Guntung.

Pada saat petugas kesehatan sudah mengetahui BPJS ibu yang mau melahirkan ini aktif, pihak keluarga ataupun pasien tidak mendapatkan informasi ataupun pemberitahuan apa-apa dari pihak puskesmas, pihak petugas juga terkesan menyembunyikan informasi ini kepada pihak keluarga dan pasien. Padahal jika saja mereka mau, bisa saja dijelaskan bahwa BPJS pasien aktif dan bisa digunakan untuk lahiran gratis.

Karena sudah pasrah dari keadaan dan kebetulan uang juga ada dipegang, jadi mereka tetap mengikuti prosedur penjelasan pertama yakni bayar uang sebesar 1.200.000,- Rupiah. 

Setelah beberapa hari pasca lahiran, barulah pihak keluarga mendapatkan informasi kalau BPJS miliknya aktif dan bisa digunakan untuk lahiran gratis atau ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan. Tapi karena uang sudah diserahkan ke pihak Puskesmas, jadi pihak keluarga tidak berniat untuk mengambil kembali uang itu.

Pihak keluarga sudah bersepakat kalau uang yang diserahkan tersebut sebagai bentuk terimakasih dari pihaknya kepada petugas kesehatan yang sudah membantu proses lahiran.

Kemudian pihak puskesmas Sungai Iliran saat dikonfirmasi via WhatshApp Selasa (10/3/26) terkait permasalahan ini belum memberikan tanggapan. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mengunggu keterangan resmi dari pihak Puskesmas.

Secara terpisah, wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak BPJS Kesehatan terkait dengan  pelayanan persalinan di luar faskes. 

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Indah menjelaskan bahwa peserta BPJS tetap bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama meskipun faskesnya berada di wilayah lain.

"Untuk peserta yang faskesnya di luar wilayah (kab/kota) dan membutuhkan pelayanan kesehatan bisa di bantu maksimal 3x pengobatan di FKTP, jika memang menetap dsna atau sudah lebih 3x di sarankan untuk rubah atau sesuaikan faskesnya. Termasuk persalinan juga d jamin, sesuai prosedur," ungkap Indah kepada wartawan, Selasa (10/3/26) siang.

Selanjutnya berkenaan dengan adanya uang terimakasih yang diberikan pihak pasien kepada pihak Puskesmas senilai 1.200.000,- rupiah, Indah mengaku belum bisa memberikan jawaban secara spesifik karena belum mengetahui secara pasti kronologis kejadian yang dimaksud.

"Ada case y? kira2 bisa d batu d puskes mana?," tanya Indah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya perlu menelusuri terlebih dahulu informasi yang ada sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Mohon maaf, saya harus terlusuri dulu permasalahannya, baru bisa menjawab pertanyaan, karena pertanyaannya tidak lengkap kronologisnya, jadinya jawaban yang di berikan bisa tidak spesifik sesuai kejadian yang di alami peserta," tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa secara umum ketentuan pelayanan yang tidak dijamin dapat dilihat dalam regulasi yang berlaku.

"Secara umum penyebab tidak dijamin bisa dilihat di prepres 82/2018," katanya menambahkan.

Terakhir, Indah menyarankan apabila peserta BPJS merasa tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dari fasilitas kesehatan, maka dapat segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

"Untuk pesertanya jika merasa tidak pendapatkan pelayanan yg sesuai atau baik dari fasilitas kesehatan silahkan laporkan ke kantor bpjs setempat atau melalui kanal2 pengaduan lainnya seperti BPJS Satu, Pandawa, apk Mobile JKN, care center 165 . terima kasih," ungkapnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar