Kekosongan Dua Jabatan Komisioner BAZNAS Inhil Belum Berproses, Pemkab Akan Pelajari Mekanisme PAW

Kantor BAZNAS inhil

SIBERONE.COM – Kekosongan dua jabatan komisioner di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga saat ini masih belum menunjukkan adanya proses pengisian. 

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil menyatakan akan segera mempelajari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai langkah lanjutan untuk mengisi posisi yang kosong.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Inhil, H. Ahmadi saat dikonfirmasi pada Minggu, (07/06/2026).

H. Ahmadi mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan terkait hal tersebut setelah jamaah haji asal Inhil kembali ke tanah air.

“Setelah jamaah haji pulang ke tanah air, kami akan melaksanakan rapat untuk mempelajari mekanisme pengangkatan PAW Komisioner BAZNAS Inhil,” ujar Ahmadi.

Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar langkah yang diambil pemerintah daerah tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Karena itu, Pemkab Inhil akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap mekanisme yang harus ditempuh dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Selain itu, Ahmadi menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati Indragiri Hilir serta BAZNAS Provinsi Riau guna memperoleh arahan dan masukan terkait proses PAW komisioner.

“Kami juga akan membahas persoalan ini dengan Bupati Inhil dan berkoordinasi dengan BAZNAS Provinsi Riau agar proses yang dilakukan nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar