Peringati Apel Bulan K3 Nasional Provinsi Riau Tahun 2024, Gubernur Riau Berikan Simbolis Manfaat Jamsostek

penyerahan santunan atau penerima manfaat beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK)

SIBERONE.COM - Dalam rangka memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau menggelar apel bulan K3 nasional tingkat provinsi pada Rabu, 7 Februari 2024 di Halaman Kantor Gubernur Riau.

 

Acara apel tersebut  dibuka oleh Gubernur Riau Brigjend TNI (Purn.) H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P, sebagai Inspektur Apel.

 

Turut hadir perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja setempat, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau. Bulan K3 yang berlangsung mulai 12 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 ini mengusung tema "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, terjaga Keberlangsungan Usaha”

 

Dalam sambutannya, Inspektur Apel Edy Afrizal Natar Nasution menekankan pentingnya membangun budaya K3 yang baik sebagai kunci pembangunan ekosistem ketenagakerjaan unggul. Edy Afrizal Natar Nasution mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi dalam upaya peningkatan kemandirian budaya K3 di Provinsi Riau.

 

“Keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing nasional di era global,” ungkap Edy Afrizal Natar Nasution.

 

Usai apel, dilaksanakan penyerahan santunan atau penerima manfaat beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan tanggung jawab bersama, salah satunya adalah dengan mengikuti aturan K3. Kaitannya dengan K3, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memastikan semua karyawan mengikuti aturan K3 dan memastikan sudah terjamin saat terjadi risiko.

 

Eko menegaskan, dengan terdaftarnya seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dan keluarganya yang khusus para pekerja bila terjadi resiko akibat kerja. Hal ini senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bahwa diharapkan seluruh kepala daerah, Gubernur Walikota dan Bupati mendukung cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan membuat kebijakan guna kesejahteraan pekerja, khususnya yang ada di wilayah Provinsi Riau. 

 

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Riau yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutup Eko.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar