Panwaslu Kecamatan Pulau Burung Lakukan Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kecamatan Pulau Burung melakukan penertiban sala satu alat peraga kampanye, Kamis (09/11/23). (sumber foto: Dok. Panwaslu Pulau Burung)

SIBERONE.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Apel siaga dalam rangka Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kamis (09/11/2023). 

Penertiban APK tersebut diikuti oleh Sekertaris Camat Pulau Burung, Unsur Forkopimcam Pulau Burung, Danramil Koramil 11/PBR, Polsek Pulau Burung serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Burung. 

Penertiban ini dilakukan Berdasarkan peraturan KPU No 3 tahun 2022 menyatakan masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024. Kemudian Berdasarkan peraturan KPU No 15 Tahun 2023 menyatakan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Ketua Panwaslu Pulau Burung, Dedi Irawan, SE mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah terlebih dahulu menyurati Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye Parpol masing-masing. 

"Sebelum penertiban dilakukan, kami dari Panwaslu Kecamatan sudah menyurati secara resmi kepada partai politik untuk menurunkan atau menertibkan APK mereka secara mandiri, akan tetapi masih ada beberapa APK yang belum ditertibkan," ujarnya. 

Sementara itu, Kordiv PP Panwascam Pulau Burung, Bambang Suwito mengimbau kepada seluruh Partai Politik serta Calon Legislatif (Caleg) untuk saat ini tidak melakukan kampanye mengingat berdasarkan peraturan KPU, masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024.

"Kepada segenap pengurus partai politik di Kecamatan Pulau Burung, dan seluruh Caleg yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap untuk dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye, agar pemilu di tahun 2024 berjalan kondusif dan tertib, sehingga hasil dari pemilu itu pun akan baik, yaitu melahirkan pemimpin yang betul-betul diharapkan oleh masyarakat," kata Bambang Suwito. 

Kemudian, Masriadi Rizal selaku Kordiv Pencegahan Panwaslu Kecamatan Pulau Burung memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas partisipasi semua yang terlibat dalam penertiban Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Pulau Burung. 

"Kami dari Panwaslu Kecamatan Pulau Burung mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penerbitan APK tersebut, yakni pihak Kecamatan Pulau Burung, Polsek Pulau Burung dan Danramil Pulau Burung, semoga dengan adanya sinergitas yang baik antara Panwaslu Kecamatan Pulau Burung dengan Pihak Forkopimcam Pulau burung bisa mewujudkan pemilu yang aman dan damai," tutupnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar