Sengketa Lahan Parit 19 Memanas, Dokumen Resmi Ungkap Kejanggalan Jabatan Ketua RT pada Tanggal yang Sama
SIBERONE.COM — Kasus sengketa lahan di wilayah Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, kian memanas. Fakta-fakta baru yang terungkap secara berurutan kini mempertegas dugaan ketidakberesan dalam administrasi pertanahan, bahkan mengarah pada indikasi kuat adanya pemalsuan tanda tangan dan dokumen.
Sebelumnya, mantan Ketua RT 35 Desa Kuala Sebatu, Zainal Abidin, secara tegas membantah pernah menandatangani surat penguasaan tanah atas nama H. Badu maupun Hajja Tija/Hatija, yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA). Bantahan tersebut kini semakin tak terbantahkan setelah ditemukan bukti dokumen yang secara langsung menegaskan siapa yang sebenarnya memegang jabatan pada saat surat diterbitkan.
Dokumen resmi menunjukkan bahwa surat tanah milik Zainal Abidin sendiri diterbitkan pada 12 Mei 2011, tanggal yang persis sama dengan surat tanah milik H. Badu dan Hajja Tija/Hatija. Namun justru pada kesamaan waktu terbit inilah letak keanehan yang mencolok, terlihat surat tanah milik Zainal Abidin pada tanggal tersebut ditandatangani oleh Jaladri selaku Ketua RT 35, sementara surat tanah milik H. Badu dan Hajja Tija/Hatija di tanggal yang sama justru tertanda tangan oleh Zainal Abidin dengan jabatan Ketua RT 35. Fakta ini secara mutlak menegaskan bahwa pada 12 Mei 2011, yang sah menjabat dan berwenang menandatangani dokumen penguasaan tanah di wilayah tersebut adalah Jaladri, bukan Zainal Abidin.
"Sangat sulit diterima akal sehat bahwa pada hari yang sama, di bawah lingkup jabatan yang sama, seseorang tidak menandatangani surat tanah milik atas namanya sendiri, namun malah muncul tanda tangannya di surat milik pihak lain. Ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya upaya pemalsuan," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (3/8/2026).
Media kemudian melakukan perbandingan langsung tanda tangan Zainal Abidin dari empat sumber berbeda, yaitu surat tanah atas nama miliknya sendiri, surat tanah milik H. Badu atau Hajja Tija/Hatija, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya. Hasilnya, tanda tangan yang tertera pada surat tanah milik Warga Negara Asing tersebut jauh berbeda dengan spesimen asli yang ada di KTP. Sebaliknya, tanda tangan yang tercantum di SIM C, surat tanah atas nama miliknya sendiri, maupun di KTP semuanya seragam dan sesuai spesimen asli.
Temuan ini makin memperkuat dugaan bahwa proses administrasi pertanahan pada masa itu berjalan carut-marut, dan diduga kuat terdapat praktik pemalsuan tanda tangan secara terencana pada dokumen-dokumen tertentu yang kini menjadi objek sengketa.


Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil