Lindungi Pelaku UMKM, KADIN Pekanbaru Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota

Foto bersama setelah penandatangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kadin Pekanbaru peduli Pelaku UMKM, Senin (30/10/23). (sumber foto: Dok. BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan penopang utama ekonomi nasional yang juga menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Meskipun pertumbuhan UMKM terus meningkat, entitas usaha tidak bakal terlepas dari faktor resiko, salah satunya potensi kerugian.

Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai mengenai perlunya perlindungan sosial sebuah usaha dari berbagai resiko. Berkaca dari itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Pekanbaru menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menginisiasi kerja sama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM di Kota Pekanbaru.

Kerja sama itupun dibubuhkan lewat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua KADIN Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka dan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan SIP MAP pada giat KADIN bersama BPJS Ketenagakerjaan Peduli Pelaku UMKM Kota Pekanbaru, Senin (30/10/2023) di Ballroom Hotel Jatra Pekanbaru.

Mengusung tema "Kebermanfaatan KADIN untuk UMKM Pekanbaru Bagus" UMKM TERLINDUNGI #KerjaKerasBebasCemas, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru juga turut memberikan Sosialisasi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan kepada 750 UMKM binaan KADIN Pekanbaru.

Ketua KADIN Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka mengungkapkan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan sangat membantu melindungi pelaku UMKM dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"UMKM di Kota Pekanbaru ini kebanyakan pekerja lepas. Mereka tidak mengerti apa pentingnya perlindungan jaminan sosial. KADIN Kota Pekanbaru sebagai organisasi pengusaha merasa terpanggil untuk membantu para pelaku UMKM ini agar terlindungi dari berbagai resiko bekerja. Inilah bentuk kepedulian kami terhadap pelaku UMKM," ujar Oka, Selasa (31/10/2023).

Dijabarkan Oka, berdasarkan data yang ada, di Kota Pekanbaru ada 68.000-70.000 orang yang bekerja di sektor UMKM. Melihat banyaknya pelaku UMKM di Kota Bertuah, KADIN Kota Pekanbaru mulai melakukan pembinaan. Saat ini, setidaknya ada 3.000 UMKM yang berada dibawah binaan KADIN Kota Pekanbaru.

"Dari 3.000 pelaku UMKM binaan kami ini, 200 orang kami jadikan percontohan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh pembiayaannya ditanggung langsung oleh KADIN Kota Pekanbaru," sebut Oka.

Lewat program pembinaan ini, Oka berharap UMKM di Kota Pekanbaru bisa berkembang. UMKM Kota Pekanbaru bisa maju dan naik kelas. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan KADIN Kota Pekanbaru dalam membina pelaku UMKM ini, ditargetkan 10.000 pelaku UMKM di Kota Pekanbaru bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Inilah peran kami. Alhamdulillah, pelaku UMKM sangat antusias menyambut program ini. Setelah diberikan pemaparan, mereka sadar dan merasa perlu perlindungan dalam pekerja.  Sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan bebas cemas," papar Oka. 

Sementara itu, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan SIP MAP mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KADIN Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pelaku UMKM, Kerja sama ini didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia khususnya, bagi para pelaku UMKM. 

"Dengan perlindungan sosial pada program JKK dan JKM, pelaku UMKM di Kota Pekanbaru tidak lagi perlu merasa khawatir dan dapat tetap fokus dalam mengembangkan usaha," terang Iman.

Diakui Iman, sampai saat ini para pelaku UMKM antusias dengan program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknyapun akan semakin intens melakukan banyak campaign untuk sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM yang dapat membantu usaha mereka tumbuh serta tidak mencemaskan hal-hal semisal kecelakaan kerja.

"Kami senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya. 

Iman menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku UMKM dan ahli waris. Sehingga dengan adanya jaminan itu, pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja. 

“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas,” jelas Iman.

Adapun manfaat yang akan diterima pengguna pada program JKK, sebut Iman, berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp48 juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 juta. 

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal sebesar Rp174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500 ribu untuk bulan ke-13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 juta. 

"Sedangkan untuk program JKM, peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun)," kata Iman.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar