Diduga Lakukan Pelanggaran Kemitraan, PT SAGM Dilaporkan ke KPPU

Kuasa Hukum Kelompok Tani Rusmadi, Sofyan dan Kawan-kawan, Senin (9/10/23). (sumber foto: Yudhia Perdana)

SIBERONE.COM - Kelompok Tani Rusmadi, Sofyan melaporkan PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran kemitraan, Senin (09/10/2023).

Laporan dugaan pelanggaran kemitraan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Kelompok Tani Rusmadi dan Sofyan, Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL,  Dodi Irawan Marjulis, SH  dan Ibrahim, SH.

Diwakili, Yudhia Perdana Sikumbang Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Rusmadi, Sofyan dan Rekan-rekannya bahwa pihaknya telah membuat laporan secara resmi kepada KPPU.

"Kami hari ini, Senin tertanggal 09 Oktober 2023 resmi membuat laporan tertulis kepada KPPI dalam dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada kelompok Tani bapak Rusmadi, Sofyan dkk," ucapnya.

Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan laporan ini didasarkan adanya kerugian yang dialami pihak kliennya dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien secara kredit senilai Rp100.000.000 per hektar.

"Yang mana ini masih kredit masih dibayarkan sampai hari ini, serta masih sedikitnya lahan afdeling 1 blok OP yang buahnya bisa dipanen dan itu tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013," katanya.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa Klien seharusnya selama ini diwakili oleh koperasi yang dinaungi Koperasi Sawita. Namun, tidak ada tanggungjawab atas permasalahan lahan tumpang tindih itu yang tidak sesuai perjanjian kerjasama koperasi Sawita terhadap PT SAGM.

Terakhir, Yudhia menjelaskan berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013, pihak kliennya seharusnya sudah dapat melakukan panen pada lahan plasma yang dimiliki. Namun saat ini lahat tersebut tidak dapat dipanen bahkan ditemui sawit yang masih berumur 2 tahun.

"Seharusnya lahan plasma yang dimiliki klien kami, harus sudah ditanam sawit dan dipanen, namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen dan hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama. Dan tentunya merugikan klien kami," pungkasnya.

Namun dugaan pelanggaran kemitraan ini belum ada tanggapan dari Pihak PT. SAGM meskipun sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Humas PT. SAGM, Patria Darma.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar