Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Pegawai PT PBI di Tetapkan Tersangka

BPJS Ketenagakerjaan (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika ada ada yang berani melakukan tindak pudana penyalahgunaan iuran BPJS, tentu ada sanksi hukum yang menanti.

Seperti salah satu kasus  penggelapan yang terjadi di Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Pangkalan Baru Indah (PKS PT PBI) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, dimana seorang oknum karyawan perusahaan tersebut diduga menggelapkan dan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan selama 3 (tiga) bulan.

Terkait kasus tersebut, Humas PT PBI, Yuda Batara Rangkuti, menyampaikan bahwa selama ini PT PBI rutin melaksanakan kewajibanya dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaaan tepat waktu, namun dari pemeriksaaan yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ditemukan tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan dalam rentan waktu Februai – April 2023.

“Setelah dilakukan kroscek oleh pihak perusahaan, diketahui bahwa salah seorang karyawan dari PT PBI telah melakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dimana oknum yang diketahui berinisial OZ itu diminta untuk melakukan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan namun tidak dilakukannya, atas kejadian tersebut kami melaporkan oknum pegawai tersebut kepada pihak yang berwajib” ungkapnya.

Kepala Kepolisian Sektor Siak Hulu, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Zainal yang menanangai kasus tersebut, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh tersangka OZ yang merupakan oknum pegawai PT PBI.

“Saat ini status oknum OZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik PT BPI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUH Pidana”, pungkasnya.

Lebih lanjut Zainal menghimbau agar tenaga kerja termasuk pelaku usaha untuk tidak takut melaporkan ke pihak Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau perbuatan pelanggaran terkait regulasi Jaminan Sosial salah satunya adalah penyalahgunaan atau penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda dalam keterangannya pada wartawan mengapresiasi atas peran aktif pihak perusahaan dan Kepolisian dalam penegakan kepatuhan regulasi jaminan sosial.

Ia juga menyampaikan bahwa hal ini merupakan  salah satu bentuk sinergitas antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. "Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar," tegas Eko.

Eko berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya agar tidak menyalahgunakan iuran peserta dan menyadarkan akan pentingnya program jaminan sosial bagi pekerja. Selain berdampak negatif bagi perusahaan, hal tersebut juga berdampak negatif bagi para pekerja karena tidak akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak pekerja secara maksimal.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak perusahaan dan apabila terdapat tenaga kerja yang meninggal dunia maka santunan kematian tidak dapat dibayarkan sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan”

“Selain itu, tenaga kerja tidak dapat mencairkan dana JHT sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan serta tidak akan mendapatkan pengembangan dana JHT secara maksimal” ungkap Eko

Tak lupa ia menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan  jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar