BPJamsostek Inhil Gandeng Media Sosialisasikan Program Upaya Perlindungan Pekerja

Pelaksanaan sosialisasi BPJamsostek Inhil, Selasa (9/5/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Dalam rangka Memperingati Hari Buruh (May Day) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Indragiri Hilir (Inhil) memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan sosialisasi peran media dalam meningkatkan kesadaran perusahaan dan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Inhil, Selasa (09/05/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula salah satu hotel di Tembilahan ini dihadiri Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil serta berbagai organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Inhil.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJamsostek Inhil, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa media sangat berperan sangat penting dalam perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program-program ke Masyarakat.

"Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, media merupakan corong sebagai control sosial untuk menginformasikan ke publik yang benar-benar terjadi atau informasi baru yang akan di laksanakan," ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan ada berbagai program jaminan sosial yang telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP).

Manfaat JKK diantaranya perlindungan atas resiko kecelakaan kerja, mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis. Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh). Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Kemudian, untuk manfaat JKM antara lain santunan kematian berupa manfaat uang tunai kepada ahli waris senilai Rp 42.000.000 yang diterima oleh ahli waris dengan rincian santunan uang tunai sekaligus sebesar Rp 20.000.000, santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp 12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000, bantuan berupa beasiswa pendidikan. 

"Untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia ini mendapatkan beasiswa dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal Rp 174.000.000, jadi seperti halnya program JKK, JKM ini memiliki manfaat beasiswa. Jadi ada manfaat beasiswa yang bisa di dapatkan dari JKK dan JKM," pungkasnya.

 

Nia Nismaini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar