Dinkes Inhil Laksanakan MoU Terkait Pelayanan Kesehatan dengan Lapas Klas II A Tembilahan

Penandatanganan MoU Dinkes Inhil dan Lapas Tembilahan, (sumber foto: Dok. Dinkes Inhil)

SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) melaksanakan MoU atau penandatanganan kontrak kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Tembilahan Indragiri Hilir Riau, beberapa waktu lalu.

Kerjasama tersebut meliputi tentang Pelayanan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan Tempat Fasilitas
Umum (TFU) dan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Menular
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.

MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Inhil, Rahmi Indrasuri, SKM, M.KL dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca, Bc. IP, S.Sos, SH, MH.

Kadinkes Inhil dalam kesempatan itu menuturkan Perjanjian Kerjasama ini diselenggarakan untuk memenuhi hak-hak warga binaan dalam hal pelayanan kesehatan selama menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.

"Selain itu, Perjanjian kerjasama ini diselenggarakan untuk menjalankan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis dan HIV-AIDS di UPT Pemasyarakatan dan untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pada Tempat Fasilitas Umum (IFU) dan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan," ungkap Rahmi Indrasuri.

Kemudian Rahmi menyebut, setelah ini pihaknya wajib memfasilitasi kegiatan pelayanan kesehatan dan skrining penyakit menular meliputi TB, HIV, dan IMS sesuai dengan permintaan dari Lapas Klas II A Tembilahan.

"Kami juga wajib melakukan pengawasan eksternal  TFU dan TPP pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tembilahan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali," pungkas Rahmi.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar