Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemkab Inhil gelar FGD Sesuaikan NJOP

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar FGD terkait penyesuaian NJOP di Aula kantor Badan Pendapatan Daerah Inhil, Tembilahan, Rabu (09/11/2022). (sumber foto: IG Prokopim Setda Inhil)

 


SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP).

Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor Badan Pendapatan Daerah Inhil, Tembilahan dibuka oleh Sekretatis Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil H. Afrizal, Rabu (9/11/2022).

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyesuaian NJOP Inhil ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Zulkarnain  (Akademisi Universitas Riau. DR. Dahlam Tampubolon, (AKademisi Universitas Riau), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Inhil dalam sambutan nya di bacakan oleh Sekdakab Inhil H. Afrizal menyampaikan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, salah satunya pajak daerah. Caranya adalah dengan menyesuaikan Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (pbb-p2),  bukan untuk menaikan NJOP melainkan menyesuaikan, karena sudah hampir delapan tahun kita belum pernah melakukan penyesuaian," ujarnya.

Sekdakab menyebut hal ini dilakukan untuk pembangunan di kabupaten indragiri hilir yang jauh lebih baik lagi ke depannya.

“Penyesuaian ini bukan untuk membuat masyarakat susah sehingga tidak termotivasi untuk bayar pajak. Melainkan hal ini dilakukan untuk pembangunan di kabupaten indragiri hilir yang jauh lebih baik lagi ke depannya. Jadi sudah semestinya njop kita sesuaikan,” ungkap Bupati.

“NJOP yang dilakukan penyesuaian ini memang nantinya berimbas kepada kenaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB untuk setiap tahun pajak. Tujuan pemerintah daerah menyesuaikan NJOP ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), di mana targetnya bukan merupakan masyarakat menengah ke bawah melainkan masyarakat menengah ke atas untuk transaksi jual beli atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini memang tidak pernah naik,” lanjutnya Bupati.

Focus Group Discussion (FGD) terkait penyesuaian NJOP Inhil ini di hadiri  Hj. Nurlia,  Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhil, Camat Tembilahan Kota.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar