Diduga Aniaya Seorang Wanita, Polwan di Pekanbaru Jalani Sidang Kode Etik

Luka pada korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polwan d pekanbaru (sumber foto: Riaulink.com)

 

 

SIBERONE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir IDR Riau terkait penganiayaan terhadap Riri Aprilia Katrin (27). Sidang digelar tertutup.

Sidang perdana kode etik tersebut digelar, Kamis (6/10/2022) sore. Sidang sudah memasuki agenda meminta keterangan saksi.

"Kemarin (Kamis) sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (7/10/2022).

Menurut Sunarto, sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin (10/10/2022).

"Jadwal sidang akan berlanjut Senin lusa," ungkap Sunarto.

Brigadir IDR dan ibunya YUL dilaporkan oleh Riri ke Ditreskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor pada Jumat (23/9/2022).

Berselang tiga hari, penyidik menetapkan Brigadir IDR dan YUL sebagai tersangka.

Selain pidana, Brigadir IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal itu setelah Brigadir IDR menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.

Penganiayaan yang dilakukan Brigadir IDR diduga dipicu karena tersangka tidak terima korban berpacaran dengan adiknya. Penganiayaan itu diunggah korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.

Pada video tersebut, Riri memperlihatkan beberapa tampilan luka memar pada bagian tangan dan kepala akibat penganiayaan oleh oknum Polwan yang bertugas di BNNP Riau tersebut. Unggahan itu banyak direspon netizen.

 


Sumber: Riaulink.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar