Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Buron Sejak 2018, AY Pelaku Curas Dibekuk Polres Empat Lawang
SIBERONE.COM - Dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang , Iptu Ulta Deanto, AY (27), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tak berkutik saat dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, AY ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di areal tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Tohirin, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskan AKP Tohirin, bahwa kronologis kejadian yakni saat para tersangka yang berjumlah empat orang keluar dari semak-semak di kawasan tanjakan Desa Makarti Jaya dan mencegat korban yang baru pulang bekerja.
"Saat keluar dari semak-semak, keempat pelaku mengadang korban dengan kayu. Lalu, dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor milik korban ke arah hutan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 2043 SB, satu unit ponsel OPPO F1S warna silver, serta surat berharga lainnya seperti SIM dan STNK dengan nilai kerugian sebesar Rp21,4 juta.
"Tersangka AY (ditangkap) dini hari tadi dari rumah salah satu kerabatnya yang berada di Sungai Langsat, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi," jelasnya.
Saat ini, kata Tohirin, tersangka AY sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. AY juga telah mengakui segala perbuatannya. "Untuk tersangka AY akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," jelasnya.
Sumber: SINDOnews.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman