Tingginya Potensi Ancaman Kerja, Kadin Inhil Gandeng BPJamsostek Fasilitasi Nelayan Dapat Jaminan Perlindungan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan melakukan sosialisasi perlindungan kerja kepada Nelayan di Desa Pulau Palas, Jumat (23/9/2022). (sumber foto: Mediakepri.co)

 

 

SIBERONE.COM - Sosialisasi perlindungan kerja yang digalangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan disambut baik dan antusias.

Sosialisasi yang digelar di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini diberikan kepada para nelayan.

Mengingat tingginya potensi ancaman kerja sebagai seorang nelayan, menurut Ketua Kadi Inhil, Edy Indra Kesuma menuturkan bahwa jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berawal dari kesadaran masyarakat.

“Mereka (nelayan) yang meminta, karena memang penting adanya jaminan saat bekerja. Ini juga wujud dari kerjasama antara Kadin-BPJSKetenagakerjaan sejak lima tahun lalu,” ucap Edy.

Edy mengatakan, masih banyak masyarakat di Desa Pulau Palas belum mendapatkan perlindungan program BP Jamsostek padahal rata-rata masyarakat di sana memiliki aktifitas seperti melaut, berkebun, berdagang dan lain sebagainya.

"Sangat disayangkan, masyarakat kita disini belum mendapatkan perlindungan dari program BPJasmsostek, sedangkan mayoritas penduduk berkerja dengan aktivitas yang memiliki resiko tinggi," ujarnya.


Demi pemahaman yang lebih mendalam, Edy meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pemahaman secara rinci kepada masyarakat terkait jaminan kerja seperti apa yang nantinya diterima oleh masyarakat ketika menjadi pengguna jasa tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Muhammad Ridwan mengatakan ada lima program yang dicover oleh BP Jamsostek. 

"5 program yang dicover BP Jamsostek meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucapnya.

Namun bagi pekerja bukan penerima upah, program perlindungan yang dipilih adalah program JKK, JKM dan JHT. Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.

"Yang menimbulkan cedera pada tubuh kita dari luar itu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Menurut Ridwan, tidak ada kerugian mendaftar sebagai pengguna BP Jamsostek, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari masyarakat sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir lagi akan segala resiko yang mungkin terjadi saat bekerja karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Apalagi lanjutnya, biaya yang dicover BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya.

“Mulai dari titik nol kecelakaan sampai diagnosa akhir santunannya tetap kita salurkan,” terang Ridwan.

Pada sosialisasi ini tampak juga dihadiri oleh Bhabinkhamtibmas Desa Pulau Palas, Bripka Nur fajri Sadriades.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar