Pengelola Depot Jamu di Bengkalis Dihukum 1,5 Tahun, Terbukti Jual Obat Tanpa Izin Edar

Ilustrasi, sengaja mengedarkan sediaan farmasi sedikitnya 80 jenis jamu dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Fadli dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara (sumber foto: Okezone.com)

 


SIBERONE.COM - Terdakwa Fadli, pengelola Depot Jamu Nusantara di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi sedikitnya 80 jenis jamu dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fadli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) potong masa tahanan.

Terdakwa Fadli juga harus membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan.

Putusan hakim tersebut dibacakan, Selasa (20/9/22) kemarin.

"Memutuskan perkara tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan penahanan," ungkap Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Rabu (20/9/22).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ke terdakwa Fadli selama 1,5 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 80 jenis jamu dan obat-obatan tidak memiliki izin edar dari pemerintah itu, untuk dimusnahkan.

Kasus ini terungkap, pada Senin (6/6/22) sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Fadli di Depot Jamu Nusantara Jalan Sultan Syarif Kasim telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa juga belum memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian.

Bahwa terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar dan obat tanpa izin esar yang terdakwa jual di depot tersebut dari pemesanan yang dilakukan oleh saudara A (DPO).

Terdakwa memberitahukan kepada saudara A (DPO), apabila stok digudang penyimpanan sudah mulai menipis.

Cara terdakwa melakukan penjualan obat tanpa izin edar kepada masyarakat yang datang langsung ke Depot Jamu Nusantara dan kepada pelanggan yang memesan via aplikasi.

Kegiatan operasional terdakwa, setiap dua kali dalam sepekan terdakwa mengirimkan hasil penjualan kepada saudara A (DPO). Dan, rata-rata setiap terdakwa kirimkan sebesar Rp40-45 juta.

Aksi jual obat itu terbongkar, setelah Senin (6/6/22), petugas Loka POM di Kota Dumai beserta Balai Besar POM di Pekanbaru, selaku sebagai Apoteker di UPT Puskesmas Balai Makam dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan operasi penindakan di wilayah Duri dan menemukan sediaan farmasi berupa obat izin edar dan obat tanpa izin edar di Depot Jamu Nusantara yang dikelola oleh terdakwa dan ditemukan puluhan jenis di gudang penyimpanan.

 


Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar