Usai Lantik 70 Pejabat Struktural, Kakanwil Kemenkumham Riau Langsung Panggil Seluruh KA. UPT
SIBERONE.COM - Setelah mengambil sumpah dan pelantikan terhadap 70 orang struktural pada Rabu (3/8), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu langsung memanggil seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk di berikan pengarahan bertempat di ruang rapat Kepala Kantor. Didampingi Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Jahari Sitepu menyampaikan beberapa hal penting terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Mengawali wejangannya, Jahari Sitepu menyampaikan agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang mengikuti arahan ini untuk selalu berada di kantor untuk memonitor kinerja jajarannya.
“Tanpa diberitahu, saya akan melakukan inspeksi mendadak ke tempat kalian. Jangan sampai ketika saya berada di satuan kerja saudara, saudara sendiri tidak berada di tempat. Tidak mungkin jajaran di bawah akan berkinerja dengan baik, ketika pimpinannya sendiri tidak profesional. Jadi ketika ada keperluan, izin lah terlebih dahulu kepada saya, pasti akan saya izinkan,” ujar Jahari Sitepu.
Kepada jajaran Imigrasi yang saat ini melayani Permohonan Paspor yang membludak, Jahari Sitepu mengingatkan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa adanya pungutan liar.
“Untuk Kantor Imigrasi saya ingatkan kembali untuk tetap waspada terhadap lalu lintas Internasional yang keluar masuk wilayah Indonesia. Jangan sampai orang asing yang berniat jahat seperti sindikat jaringan narkoba Internasional masuk ke wilayah kita,” ujar Jahari Sitepu.
Jajaran Pemasyarakatan diingatkan kembali oleh Jahari Sitepu untuk selalu melaksanakan dengan baik arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu tiga kunci Pemasyarakatan maju serta back to basic. Untuk deteksi dini ancaman kebakaran, Jahari Sitepu juga menyampaikan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan PT. PLN agar instalasi listrik yang terpasang telah aman tanpa adanya kabel liar di kamar hunian.
“Kabel liar di kamar hunian, selain menimbulkan bahaya kebakaran juga bisa dimanfaatkan oleh warga binaan untuk mencharge Handphone secara sembunyi - sembunyi. Dengan telah ditertibkannya kabel dan soket listrik, maka secara sendirinya handphone yang masuk secara ilegal ini tidak dapat lagi digunakan dan tinggal menunggu waktu untuk ditangkap ketika razia,” ujar Jahari Sitepu.
Sebagai penutup, Jahari Sitepu mengingatkan untuk memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah sinkron ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).(A-R)
Berita Lainnya
Ucapan Bupati Bogor Soal Wartawan Bodrek, Ini Penjelasan Ketum PWRI
Hari Raya Idul Adha 1442 H, Kemenag Aceh Singkil Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban
Ketum DPP Santri Tani NU T.Rusli Ahmad,SE,MM lakukan kunjungan Silaturahmi ke Kapolda Riau
Tanah Longsor di Jalan Gombel Lama, Satlantas Polrestabes Semarang Atur Kemacetan Panjang
Pastikan Pilkada Berjalan Aman Damai dan Patuhi Prokes, Kapolda Riau Bersama Forkopimda Lakukan Peninjauan TPS di Rohul dan Dumai
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Sistem Merit dari KASN Pusat
Jadikan Olahraga Sebagai Kebutuhan Menjaga Imun Tubuh
PPKM, Satgas COVID-19 Kecamatan Gringsing Optimalkan Operasi Yustisi dan Bagikan Masker
Tiga Kepala Keluarga Pasien Covid-19 di Pulau Banyak Aceh Singkil Sembuh, Satu Kepala Keluarga Masih Isolasi
Warga Sulbar Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Asal Kaltim di Depan Kantor Gubernur
Melalui Video Conference, Polda Banten Gelar Anev Ops Aman Nusa II
Kepala KUA Kecamatan Suro Aceh Singkil Salurkan Bantuan Infaq