Kakek 60 Tahun Asal Nias Diamankan Polres Kuansing, Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun

BLH Kakek 60 tahun asal Nias, diamankan Polisi karena diketahui mencabuli bocah di Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, sebut saja Bunga yang masih berumur 7 tahun. (sumber foto: Riauterkini.com)

 

 


SIBERONE.COM - BLH Kakek 60 tahun asal Nias, diamankan Polisi karena diketahui mencabuli bocah di Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, sebut saja Bunga yang masih berumur 7 tahun.

Prilaku terkutuk BLH ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya AH (27). Mendengar pengakuan anaknya ini, AH langsung melapor ke pihak kepolisian Selasa (26/7/2022) kemarin.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, membenarkan laporan ayah korban AH (27) beralamat Suko Awin Jaya RT/RW 12/00 Sukernan Muaro Jambi.

"Pelaku inisial BLH (60) sudah kita amankan atas dugaan pencabulan terhadap Bunga 7 tahun," kata AKP Linter Sihaloho.

Korban dan keluarganya kata Kasat, tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pelaku berprofesi sebagai petani yang merupakan warga Nias Sumatera Utara.

Dugaan pencabulan terjadi Senin (25/7) sekira pukul 12.00 WIB di plasma tiga, Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing. Terungkapnya pencabulan ketika ayah korban AH, Senin (25/7) sekira pukul 12.00 WIB pulang ke rumah dan melihat istrinya berinsial O sedang memarahi korban.

Kemudian saksi J mengatakan kepada AH bahwa korban telah diperkosa BLH. Kemudian AH bertanya pada korban tentang kejadian itu. "Apa betul kamu sudah diperkosa oleh BLH," tanya ayahnya ini.

Lalu korban menjawab, "betul,". Kemudian Korban menceritakan bahwa pencabulan itu terjadi saat dirinya menjemur pakaian dan dipanggil BLH.

Sampai di depan pintu rumah pelaku, mulut korban langsung ditutup dengan tangan BLH dan langsung di bawa ke kamarnya hingga terjadi pencabulan.

"Merasa dirugikan AH ayah korban melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," terang Kasat.

Menurut Kasat pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 jo Pasal 76 D, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kuansing, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

 

Sumber: Rkauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar