Terus Bertambah, Kasus PMK di 8 Daerah Riau Capai 1.838 Ternak

Kepala Bidang Kesehatan Hewan drh Faralinda Sari (sumber foto: Riaupos.co)

 

 

SJBERONE.COM - Pemberian vaksinasi terhadap hewan ternak sudah dilakukan. Namun jumlah kasus hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau terus bertambah.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau Herman, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau Herman, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan drh Faralinda Sari mengatakan, hingga saat ini total sudah 1.838 ekor hewan ternak warga di Riau terpapar PMK.

"Sampai saat ini sudah 1.838 ekor hewan ternak di Riau yang terpapar kasus PMK,"kata Faralinda Sari, Senin (25/7).

"Kasus PMK sudah terjadi di delapan kabupaten, yaitu di Rokan Hulu (Rohul), Siak, Indragiri Hilir (Inhil), Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu), dan Pelalawan. Terakhir Kabupaten Kuansing juga ditemukan kasus PMK,"ujarnya.

Lebih lanjut Faralinda merinci, sebaran kasus PMK di delapan daerah, yakni Rohul 657 kasus, Siak 154 kasus, Inhil 227 kasus, Kampar 20 kasus, Bengkalis 120 kasus, Inhu 437 kasus, Pelalawan 112 kasus, dan Kuansing 111 kasus.

"Tapi sapi yang sembuh dari PMK juga sudah banyak. Saat ini sudah 879 sapi yang dinyatakan sembuh. Itu tersebar di delapan kabupaten, yaitu Rohul 318 sapi, Siak 127 sapi, Inhil 132 sapi, Kampar 16 sapi, Bengkalis 116 sapi, Inhu 94, Pelalawan 32, Kuansing 44 sapi,"jelasnya.

Selain sapi sembuh dari PMK, Faralinda juga menyampaikan sapi mati karena PMK di Riau saat ini terdapat 5 ekor, yaitu Rohul 1 ekor, Siak 2 ekor, Kampar 2 ekor, dan Inhu 1 ekor. "Kalau sapi yang dipotong paksa di Riau ada 21 ekor. Itu terbanyak di Inhu 10 ekor dan Rohul ada 9 ekor, kemudian sisanya di Bengkalis 2 ekor,"sebutnya.

Sementara itu, terkait kompensasi atau uang penggantian hewan ternak yang mati akibat PMK, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan usulan dari pemerintah kabupaten setempat.

"Kalau untuk uang penggantian ternak yang mati karena PMK itu, produsernya ada usulan dari kabupaten. Baru pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat. Nanti pemerintah pusat yang langsung mentransfer ke rekening peternak. Namun sampai saat ini belum ada usulan," katanya.

Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membenarkan 1 (satu) ekor dari 661 jumlah ternak sapi, kerbau yang terindikasi PMK di Kabupaten Rohul mati.

Seekor ternak kerbau milik petani Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah yang mati tersebut ditemukan di usia 7 hari setelah melahirkan. Namun pihak Disnakbun Rohul menyatakan anak kerbau yang mati tersebut diindikasikan PMK karena ternak di kelompok tani tersebut terindikasi PMK.

Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho STP MM melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Doni saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (24/7) menyebutkan, dari 661 jumlah ternak sapi dan kerbau bergejala PMK yang tersebar di 10 kecamatan di Rohul, di antaranya 531 ekor telah sembuh.

Sementara 115 ekor ternak sedang dalam perawatan, dipotong paksa karena PMK sebanyak 13 ekor, dijual karena PMK 1 ekor dan mati karena PMK 1 ekor. Menurutnya, saat ini, ternak petani yang sedang dalam perawatan PMK setiap hari menunjukkan kesembuhan.

Diakui, dari hasil rapat bersama Mentan RI secara zoom meeting pekan lalu, menekankan kepada daerah se-Indonesia, adanya target penurunan kasus PMK 10 persen selama 10 hari ke depan. Kemudian bagi daerah yang sedikit kasus PMK atau baru terdeteksi di zona hijau maka diusulkan dipotong paksa atau dimusnahkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah PMK.

Bagi petani yang ternaknya dipotong paksa, diusulkan mendapatkan kompensasi atau dana pengganti dari pemerintah, terutama daerah yang sedikit kasus PMK. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Mengingat kasus ternak terserang PMK di Rohul cukup banyak mencapai 661 ekor hingga Senin (25/7), maka Disnakbun Rohul akan melakukan kajian untuk pemusnahan atau potong paksa ternak terpapar PMK, kendati akan diberikan dana pengganti oleh pemerintah.

Sementara dalam keputusan Mentan RI itu, dana pengganti diberikan terhadap ternak yang positif PMK dimusnahkan atau dipotong paksa, terutama daerah yang sedikit terjangkit PMK. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran PMK.

‘’Kita belum usulkan biaya ganti rugi atau kompensasi ternak yang dipotong paksa terkena PMK ke pusat karena belum mendapatkan acuan juknisnya secara resmi dari Kementan RI. Apalagi dikhususkan bagi daerah yang sedikit terjangkit PMK. Sementara Rohul kasus ternak terserang PMK cukup banyak. Kita akan lakukan kajian untuk hal itu, dan koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Riau dalam waktu dekat,’’ tuturnya.

Doni menegaskan, terkait ternak yang mati karena PMK mendapatkan dana kompensasi, Disnakbun Rohul belum mendapatkan regulasinya. ‘’Dana pengganti atau kompensasi yang diberikan pemerintah, khususnya ternak PMK yang dipotong paksa atau dimusnahkan, terutama daerah yang sedikit terjangkit PMK, sesuai Keputusan Mentan RI. Bukan ternak yang mati akibat PMK,’’ tambahnya.

Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), jumlah hewan sehat setelah terserang PMK dinilai cukup tinggi. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 50 ekor sapi sembuh. Sedangkan jumlah ternak yang mati akibat PMK hanya sekitar 6 ekor sapi.

"Saya sedang dinas luar kota. Namun jika saya tak salah, terdapat 6 ekor sapi yang mati akibat PMK dan sudah ada sekitar 50 ekor sapi sehat dari PMK setelah ditangani,"ujar Kabid Peternakan pada Disnakkan Inhu, Fahurrazi, Senin (25/7).

Untuk itu, kepada warga yang memiliki sapi yang terserang PMK hendaknya dapat melaporkan kepada penyuluh di tingkat kecamatan. Apabila penyuluh mendapat laporan tentang sapi yang terserang PMK, akan langsung ditangani.

Sapi terserang PMK setelah ditangani dalam tiga hari sudah nampak perkembangan. "Biasanya dalam sepekan sudah pulih kembali. Sapi yang terserang PMK hingga mati, biasanya lambat dilaporkan atau tidak diketahui petugas,"sambungnya.

Untuk sapi warga yang mati akibat PMK, pihaknya belum dapat mengajukan ganti rugi. Karena regulasi baik dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi belum ada. "Jika ada petunjuk tentang ganti rugi bagi sapi yang mati akibat PMK. Kami siap menjalankannya,"terangnya.

 


Sumber: Riaupos.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar