MKH Pecat Secara Tak Hormat Hakim PTUN Manado Usai Mangkir Dinas 80 Hari
SIBERONE.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berinisial MIT. Dia dipecat karena mangkir dinas kerja selama 80 hari kerja.
"Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim dan menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua MKH merangkap anggota Yosran dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang MKH di Gedung MA.
Sidang ini merupakan ulangan berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama MIT.
Sidang MKH sempat ditunda karena hakim terlapor yakni MIT tidak hadir. Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh MIT.
MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado, MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Terkait alasan indisipliner terlapor tidak dapat dipastikan karena MIT tidak hadir saat pemeriksaan.
Secara tertulis dari pesan WhatsApp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting.
Ia mengatakan setelah mutasi ke PTUN Palu dikabulkan, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah tiga kali dipanggil secara patut. "Hari ini, di sidang MKH MIT juga tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata dia.
Kemudian, berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Merujuk dari itu, MKH mengambil keputusan memberhentikan dengan tidak hormat MIT.
Hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi.
Sumber: Okezone.com
Berita Lainnya
Kodim 0503/JB Bersama Vihara Hemadhiro Mettavati Gelar Baksos Donor Darah
Stasiun Kutoarjo Tambah Layanan GeNose C19
Rektor Universitas Tritunggal Pastikan Ijazah Bambang Eko Purnomo Asli
Ganjar : Banyak Pekerjaan Rumah yang Menumpuk, Jangan Mudah Kita Termakan Isu dan Memecah Belah
Asisten Perekonomian dan Pembanguan Buka Rakornis TP. PKK Kabupaten Asahan
Buka Bimwin, Kepala Kankemenag Aceh Singkil : Menikahlah, itu ibadah yang indah
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Riau Ingatkan Jajaran Untuk Perkuat Komitmen
Wujudkan Pembukaan Jalan menuju Wisata Puncak Ranah, Satgas TMMD ke 110 Lakukan Pengawasan Secara Ketat
Lapas Narkotika Rumbai Kanwil Kemenkumham Riau Bagikan Baju Seragam Pramuka
Kembali Lakukan Gotong Royong Parit di Tembilahan, Ketua DPRD Inhil: Harus Dicarikan Solusi
Lebaran Tahun ini Diperkirakan Akan Ramai Masyarakat Diminta Agar Tidak Lengah
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme