Terkait Dugaan TPK Dishubkominfo Natuna 2013, Kejati Kepri Persilahkan Untuk Menyerahkan Bukti Pendukung

Kasipenkum Kajati Kepri, Nixon Andreas Lubis (sumber foto: Istimewa)

 

SIBERONE.COM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mempersilahkan Sudirmanto CS untuk menyerahkan bukti-bukti dan data baru untuk mendukung pelaporannya, yang pertama terkait dengan indikasi penyelewengan keuangan daerah Kabupaten Natuna Tahun anggaran 2013 dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013.

"Jika memang ada tambahan bukti-bukti dan data baru sebagai pendukung untuk pelporannya terkait masalah tersebut , hal itu sah-sah saja," trrang Kasipenkum Kajati Kepri , Nixon Andreas Lubis,.saat dihubungi melalui seluler, Rabu (22/06/2022).

Sesuai dengan surat nomor B- 82/L.10.3/Dek.3/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Asisten bidang Intelijen kajati Kepri,  Lambok Sidabutar yang diterima oleh Sudirmanto, pada poin b menerangkan bahwa dalam kasus tersebut, Kejaksaan tinggi Kepri telah meneruskan ke Kajari Natuna untuk ditindaklanjuti.

"Kejati Kepri sudah meneruskan surat awal pemohon Sudirmanto ke Kajari Natuna dan berdasarkan laporan hasil penyelidikan dari Kajari Natuna terkait pelaporan tersebut belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kasipenkum, Nixon.

Untuk mengetahui hasil lengkap laporan pengaduan yang di lakukan oleh Sudirmanto Kejati Kepri mempersilahkan berkoordinasi dengan Kajari natuna.

"Sebagaiman diketahui dalam surat yang dilayangkan oleh Kajati Kepri kepada Sudirmanto tersebut sudah dijelaskan bahwa surat permohonan kasus tersebut sudah diteruskan ke Kajari Natuna,  dimana Kajari Natuna sudah melakukan penyelidikan dan belum ditemukan indikasi TPK nya, dan jika pihak pemohon ingin melakukan tambahan laporan terkait adanya bukti-bukti dan data-data sebagai pendukung silahkan saja sampaikan ke Kajari Natuna dan itu sah-sah saja dan diperbolehkan secara aturan," pungkasnya.

 

 

Wartawan: Asy


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar