Disdukpencapil Inhil Ajak Masyarakat Ikuti Peraturan Baru Mendagri Tentang Pembuatan Nama

https://youtu.be/Q7ch9oZMx8c

 


SIBERONE.COM - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kemdagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam sebuah video Tik-tok yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial.

Dalam video tersebut Prof Zudan menjelaskan tentang peraturan baru mendagri yang mengatur tentang pencatatan nama identitas di KK dan KTP serta dokumen penting lainnya tidak boleh disingkat.

"Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nah teman-teman saya beritahu ya dalam peraturan menteri ini mengatur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita, nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multi tafsir, tidak bermakna negatif. Selain itu nama juga tidak boleh lebih dari 60 karakter, 60 huruf termasuk spasi karena kalau terlalu panjang nanti tidak muat saat ditulis di dalam KTP kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kelahiran," ucap Zudan.

Seterusnya, ia juga menjelaskan bahwa dalam penulisan nama minimal dua kata dan ini merupakan peraturan mutlak yang harus diikuti.
 
"Pemerintah menghimbau melalui peraturan ini nama dibuat minimal 2 kata, nah untuk menyesuaikan dengan pelayanan publik yang lain, misalnya di dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh minimal harus dua kata, selain itu juga ada hal-hal yang dilarang dan ini mutlak harus diikuti, pertama, nama tidak boleh disingkat artinya nama harus ditulis utuh misalnya Muhammad tidak boleh ditulis Moh saja, Abdullah tidak boleh ditulis Abd saja. Selain itu nama dalam pencatatan sipil dalam akta lahir, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian tidak boleh dengan ditambah gelar, dimaksud dengan gelar ini adalah gelar pendidikan atau gelar keagamaan. Jadi tidak boleh ditambahin Doktor, Sarjana, Haji dan seterusnya, selain itu juga yang tidak boleh adalah memberikan nama gabungan antara Huruf, angka dan tanda baca. Dalam pemberian nama hanya boleh dengan huruf, karena ada namanya sangat unik menggunakan huruf, tanda baca dan angka misalnya ditulis Namanya Ridwan)  dalam tanda kurung kemudian ada spasi  ditambahkan angka, ini rumit sekali dan menimbulkan multi tafsir," jelasnya.

Disebutkan juga oleh Dirjen Dukcapil bahwa peraturan ini berlaku mulai 21 April 2022 dan tidak berlaku pada tahun sebelumnya.

"terakhir yang perlu saya beritahukan peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut. artinya tidak berlaku ke belakang," ujar Dirjen Dukcapil Kemdagri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil, Mizwar Efendi, SH melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Drs Nursal Sulaiman menyatakan bahwa setelah mengetahui adanya aturan baru tersebut pihaknya langsung mensosialisasikannya dan menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan  supaya kedepannya semua urusan publik tidak terkendala.


"Untuk kemudahan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik lainnya, maka kami menghimbau kepada warga yang akan mengurus akta kelahiran anaknya agar memperhatikan aturan tersebut supaya kedepannya semua urusan publik tidak terkendala," ucap Nursal saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (25/5/2022).

Nursal juga mengajak pemerintah desa selaku petugas yang pertama ditemui masyarakat untuk kiranya mensosialisasikan peraturan ini dan dilaksanakan sesuai dengan makna yang ditujukan. 


"Sama-sama kita patuhi aturan yang sudah diterbitkan oleh pusat agar tercipta pelayanan yang baik terhadap masyarakat di kabupaten Inhil," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar