Diduga Menutup Aliran Anak Sungai, GPAB Muara Enim Layangkan Surat, Ada Apa?


SIBERONE.COM  -  Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim layangkan surat pengaduan dan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dirjen GAKKUM, Bareskrim POLRI, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, OMBUDSMAN Sumatera Selatan, Ketua DPRD Muara Enim dan Bupati Muara Enim. Perihal dugaan pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan kontruksi daerah aliran sungai.

Ujang Toni, Ketua DPC Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim didampingi sekretarisnya M Nofah Hermanto S.E mengatakan, “PT Bukit Asam, PT BAS, PT MME diduga telah mengalihkan/memanfaatkan/merubah kontruksi/menutup daerah aliran sungai, terdapat indikasi izin belum terbit, karena klarifikasi dari kami tidak dijawab oleh perusahaan tersebut, oleh sebab itu kami membuat surat laporan/aduan perihal dugaan tersebut,” jelas Ujang Toni.

Hasil investigasi lapangan oleh tim Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim didapati ada beberapa anak sungai yang ditutup/dialihkan/dimanfaatkan/dirubah kontruksi oleh perusahaan (di wilayah desa darmo Desa Keban Agung Desa Pulau Panggung) Kecamatan Lawang kidul Dan Tanjung Agung, sehingga berdampak pada kerusakan kebun masyarakat setempat.

Kami sangat menyayangkan aktivitas tambang mereka diduga tidak memperhatikan dampaknya,” tegas Ujang Toni.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU yang berlaku yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air sesuai dengan pasal 24,25,26,63,67,68 69,70,71,72,73,74 serta peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang pengalihan Alur sungai, Pasal 4,5,6,7,8,9,10, bahwa sebelum melakukan kegiatan  pengalihan/pemanfaatan atau perubahan struktur daerah aliran sungai, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari instansi terkait.

“Ini tidak main-main, ada ancaman pidana dan denda, khusus denda apabila dilakukan oleh badan maka dendanya 2 kali lipat,” lanjutnya.

Seperti yang terdapat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 70 yaitu; Setiap Orang yang dengan sengaja:

Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan no konstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2),
Akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 74;

Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/ atau
Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Belum lagi masalah lingkungan, berdasarkan Undang undang RI Nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, (pengganti UU23/1997 ttg PLH) Pelaksanaan AMDAL bagaimana pelaksanaan AMDAL yang Di laksanakan sudah kah menjalankan AMDAL sesuai Dengan yang Di amanat kan undang undang Dan output Dari AMDAL yang dilaksanakan bagaimana, karena diduga adanya kelalaian melaksanakan AMDAL yang  menyebabkan kebanjiran di lahan masyarakat Desa Darmo, (Supriyadi).


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar