Surau dan Masjid di Inhil Bisa Daftar UPZ Zakat Fitrah, Cek Prosedurnya

Dr Junaidi SHI, M Hum, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Inhil (sumber foto: Dr Junaidi)

SIBERONE.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka pendaftaran bagi surau dan masjid yang ingin menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menyalurkan zakat fitrah.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Inhil, Dr Junaidi SHI, M Hum, menjelaskan bahwa setiap surau dan masjid yang ingin menjadi UPZ harus mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada BAZNAS Inhil.

Dia juga menyampaikan bahwa proses pengajuan SK cukup sederhana. Pertama, pihak surau atau masjid harus membuat surat permohonan penerbitan SK UPZ ke BAZNAS. 

"Dalam surat tersebut, harus dicantumkan susunan kepengurusan UPZ yang minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Bisa juga ditambah dengan Pembina,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Senin (10/03/2025).

"Setelah itu, kepengurusan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan berita acara pemilihan kepengurusan yang telah disepakati," lanjutnya.

Junaidi juga menegaskan bahwa pendaftaran ini sudah dibuka dan akan berlangsung hingga satu minggu sebelum akhir Ramadan.

“Sekarang  hingga satu minggu menjelang akhir Ramadan,” jelasnya.

Junaidi menegaskan bahwa pembentukan UPZ ini harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ.

Untuk itu, Ia mengimbau untuk pembentukan UPZ  khususnya Unit Pengumpul Zakat fitrah sebaiknya mengacu pada peraturan yang telah ada atau peraturan yang berlaku. 

"Tentu kami menyiapkan perangkat dan menyiapkan administrasi untuk itu agar legalitas kepengurusan UPZ itu sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar aturan syariat kita. Maka kami menghimbau kepada instansi yang ada di lembaga atau pengurus pengurus rumah ibadah agar bersegera mengirimkan surat yang isinya seperti yang sudah disampaikan sebelumnya," tutupnya.

Dengan adanya UPZ di setiap surau dan masjid, diharapkan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu masyarakat yang berhak menerima zakat.

 

 

Nia Nismaini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar