Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Teriaki Petugas, Pengedar Sabu di Sekarbela Diringkus
SIBERONE.COM - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar sabu. Pelaku berinisial BR alias Toto (34 tahun) Warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Petugas cukup repot sesaat sebelum menangkap pelaku. Karena pelaku berteriak maling saat petugas datang.
‘’ Pelaku memang sempat berteriak maling kepada petugas,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (23/01/2020).
Minggu malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Bertempat di Gang Al Mustofa Jalan Sultan Kaharudin Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela didatangi petugas. Berbekal informasi adanya rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Sesampainya di lokasi, pelaku bukan hanya meneriaki petugas. Tapi berupaya melawan petugas. Tindakan ini terekam kamera CCTV.
Teriakan itu memancing datangnya warga sekitar yang ingin membantu pelaku. Warga lalu mundur setelah mengetahui petugas sedang berupaya menangkap pelaku. Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
Sesaat kemudian, petugas mengundang kepala lingkungan untuk menyaksikan pengledahan badan terhadap pelaku. Tapi tidak ada barang bukti yang didapatkan. ‘’ Pengledahan badan tidak ada barang buktinya,’’ bebernya.
Tidak patah semangat. Petugas lalu menggeledah motot pelaku. Di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok. Lalu didalamnya terdapat klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,74 gram.
‘’ Kita dapatkan barang bukti sabu 4,74 gram di jok motornya,’’ tuturnya.
Penggledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan. Pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya.
Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat. Pelaku mengaku sabu dibeli di Karang Bagu.
‘’ Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.
Untuk asal sabu. Pelaku mengaku tidak mengenal seseorang tempatnya membeli barang haram itu. Tapi dia mengakui masih menkonsumsi sabu. Saya ketemu orangnya di jalan, ungkapnya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Rahmat)
Berita Lainnya
Satgas Nemangkawi Berhasil Tangkap Kopengga Enumbi, DPO Pencuri Senjata Api Pospol Kulirik Puncak Jaya
Tim Anti Bandit Polres Gowa Amankan Pelaku dan Penadah Pencurian Emas
Dalam Waktu 35 Jam Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Simpang Jernih
Peras Saksi Korupsi, Oknum LSM Digerebek Saat Nunggu Tambahan Uang
Usai Dipermak Warga, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diserahkan ke Polisi
Usai Ditetapkan Tersangka, EAP als ANJ Jalani Assesment Selama Tiga Jam Lebih di BNNP Jakarta
Sudah Lama TO RS Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil, Ini Kasusnya
Polisi Gerebek Toko Kelontong yang Jual Ribuan Butir Obat Terlarang
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Seorang Pelajar Minahasa Jadi Korban Penganiayaan dan Dicekoki Miras oleh 5 Remaja Lainnya
Nekat Bobol Ruang Laboratorium IT dan Sikat Puluhan Tablet, Penjaga Sekolah di Langsa Aceh Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Boja Kembali Menangkap 1 Orang Diduga Pencuri