Gelombang 1 Terpenuhi, SMK Global Cendikia Buka PPDB Gelombang Ke-2
Komitmen Polres Inhil, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
Masuk Daftar Cekal, 1 Orang Warga Negara Malaysia Ditolak Masuk Ke Indonesia
SIBERONE.COM - Setelah dibukanya kembali lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai oleh Gubernur Riau pada hari Kamis lalu, wisatawan mancanegara semakin meningkat berkunjung ke Riau. Ini merupakan kabar baik untuk pemulihan ekonomi nasional pasca adanya pembatasan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau melalui jajaran Imigrasi Dumai selalu siap menjaga pintu gerbang negara untuk selalu mengawasi dan melayani arus wisatawan baik WNA maupun WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila ada WNI dan WNA yang menyalahi prosedur ataupun aturan yang telah ditetapkan.
Seperti halnya penolakan pendaratan kepada salah satu warga negara Malaysia yang akan memasuki wilayah Dumai pada Jumat, 6 Mei 2022. "WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesai karena masuk daftar cekal (cegah dan tangkal). Pada tahun 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau overstay, sehingga dia masuk daftar cekal," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, pada rilis persnya, Sabtu (7/5). WN Malaysia bernama Mohd. Sihab Bin Syubban dengan nomor Pasport A54830500 ini kemudian dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada tanggal 7 Mei 2022 pukul 09.00 WIB.
"Jahari memastikan bahwa seluruh jajarannya khususnya penjaga pintu gerbang negara telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum. "Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen Keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," terang Jahari.
(Aris)
Berita Lainnya
Dari Perbatasan Aceh - Sumut, Kepala KUA Danau Paris Fasilitasi Masyarakat untuk Berwakaf
FJSR: Oknum yang Terima Uang dari THM The Star Bukan Perintah Anggota Kami
Warga Tegal Pertanyakan Keakuratan Hasil Rapid Test Pengambilan Darah di Laboratorium RSUD Kardinah
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
Persadi Berkerjasama dengan Unisi Gelar Ujian Advokat
Lalu Lintas Ditutup Sementara, Akses Jalan Padang-Solok Tertimpa Longsor
SALIMAH Singkil Berbagi Donasi
Pemkot Tegal Bergabung Sebagai Penyelenggara Program Keberlanjutan Trinseo "Yok Yok Ayok Daur Ulang"
Tidak Mengenal Tempat Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR Gencar Lakukan Komsos
PTUN Semarang Kabulkan Gugatan 2 Perangkat Desa
Dalam Waktu Singkat, Polres Klaten Tangkap Pelaku Penculikan Anak
Sosialisasi UU Kebidanan Dewi Aryani Ingatkan Kewajiban dan Hak Bidan