Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Hati Hati ASN Terima Parsel dan Mudik dengan Kendaraan Dinas Bisa Dikenakan Sanksi
SIBERONE.COM - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, mengingatkan sejumlah peraturan disiplin kepada ASN jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H . Siapa pun yang melanggar aturan tersebut bakal dikenai sanksi.
Aturan tersebut di antaranya, pertama, ASN diimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja.
Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.
“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” terang Agus, Rabu (27/4/2022).
Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya.
Agus melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.
Agus menambahkan, jika ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang kecil-kecil itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.
Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
Sumber : SindoNews.com
Berita Lainnya
Dandim 0735/Surakarta Ikuti Rakor Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protkes Pada PPKM Tahap II
Jemput Bola Dukcapil Terbitkan 2.578 Dokumen Kependudukan bagi Masyarakat Baduy
Dewi Aryani Santuni 220 Anak Yatim dan Janda Miskin
Riksa Kesehatan untuk Balita dan Ibu Hamil Bhayangkari Laksanakan Posyandu
Diduga Hasil Ilegal Loging, Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Puluhan Kayu Olahan
6.31 Kg Sabu dari 6 Kasus Dalam Dimusnahkan Polresta Pekanbaru
Wakapolda Banten Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan SIPSS 2021
Kodim 0503/JB Bersama Vihara Hemadhiro Mettavati Gelar Baksos Donor Darah
Pemdes Tengganau Kembali Salurkan Bantuan BLT-DD Tahap ke 5
Berkunjung ke Kelurahan Cilangkap, Panglima dan Kapolri Apresiasi Peran 4 Pilar Tekan Kasus Corona
Terkait Dugaan Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Kapal, Polisi Periksa Enam Orang Saksi
Peletakan Batu Pertama Perluasan Gedung Yayasan Al Hikmah oleh Walikota Tegal