HUT Damkar ke-103, DPKP Inhil Gelar Perayaan Sambil Bakar Api Unggun
Bupati Inhil HM Wardan Membuka Pelatihan Sipades Versi 2.0 Berbasis Online
Akibat Aplikasi Me Chat, Korban Mendapat Ancaman Dan Perampasan

SIBERONE.COM - Akibat Boking Perempuan melalui Aplikasi penyedia jasa Online (Me Chat), Korban inisial RPN (29) harus mengalami ancaman dan pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar 7.800.000,-(Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Rabu,(27/04/2022).
Kejadian yang terjadi pada Kamis,(21/04) di Hotel Dian Graha sekira pukul 13:00 WIB tersebut melibatkan 4 (Empat) orang tersangka tindak pidana perampasan dan pengancaman.
"Setelah Booking, Korban RPN (29) diminta oleh tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha, tiba di Hotel Korban di jemput oleh tersangka FF (20) dan langsung menuju kamar Hotel,"diceritakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.,
"Saat dikamar hotel satu tersangka lainnya dengan inisial AY (33) keluar dari kamar mandi hotel dan meminta uang sejumlah Rp. 20.000,-(Dua Puluh Ribu) untuk beli makan. Setelah tersangka AY (33) keluar dari kamar Hotel meninggalkan tersangka FF (20) bersama Korban RPN (29) datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel meminta uang Rp. 400.000,-(Empat Ratus Ribu),"Lanjut Kasat Reskrim terkait kronologis kejadian tersebut.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa Korban sempat tidak memberi permintaan tersangka namun terjadi pemukulan terhadap Korban.
"Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL (30) memukul dan mendorong Korban, sementara tersangka JDP (39) langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 7.800.000,-(Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).,"Ucap Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka setelah adanya informasi yang diterima dari Masyarakat.
"Pada Sabtu,(23/04) kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jl. M. Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari Masyarakat,"Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) Unit Handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 (dua) buah dompet, 7 (tujuh) kartu ATM, 8 (delapan) kartu hotel, 1 (satu) kartu vaksin an. Sutarlim, 2 (Dua) KTP an. Sutarlimdan dan an. Sofian Hadi.
Dengan ini Kapolresta Pekanbaru melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh Aplikasi Me Chat.
"Aksi modus melalui Aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,"Himbaunya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUH-PIDANA.
Wartawan -Arismandianto
Berita Lainnya
Berikan Bansos dan Gelar Vaksinasi, Kapolda Riau : Kolaborasi dan Sinergi Mampu Tangani COVID-19
Pantau Persiapan Kunjungan Tim Wasev TMMD 111, Dandim 0314 Inhil Ucapkan Terimakasih Kepada Kades yang Sudah Turut Membantu
Tumbuhkan Semangat HUT RI ke- 76, Polsek Tembilahan Hulu Beri Bendera Merah Putih dan Sembako ke Warga
Satlantas Polres Inhil Gelar Apel Pengecekan Tim Pengurai Kemacetan Arus Mudik
Polres Inhil Siap Layani Vaksinasi di Tempat dan Antar Jemput Warga
Kabaharkam Polri Apresiasi Penggunaan Tehnologi Dalam Penanganan Karhutla di Riau
Jelang Ops Keselamatan Matoa 2021, Polri Gandeng Dishub Gelar Apel Pasukan
Kerjasama Polri Dengan Kelompok Tani Membuka Lahan Perkebunan
MTs Al-Washliyah 64 Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Dihadiri Wakil Bupati Asahan
Kapolres Berikan Arahan Tracing Kepada Personel Tracer Polres Pekalongan Kota
Kunjungi PT RAPP, Kapolda Apresiasi Capaian Vaksinasi Kabupaten Pelalawan Dan Optimis Capai Target Sebelum Bulan Puasa
Bahagia Ginting Katakan Selamatkan Generasi Muda Dari Bahayanya Narkoba