Ketua Komisi III DPRD Kepri Serap Aspirasi Masyarakat
Kunker ke Kantor Camat Kemuning, DPMPSTP Inhil Gelar Sosialisasi Perizinan
Akibat Aplikasi Me Chat, Korban Mendapat Ancaman Dan Perampasan

SIBERONE.COM - Akibat Boking Perempuan melalui Aplikasi penyedia jasa Online (Me Chat), Korban inisial RPN (29) harus mengalami ancaman dan pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar 7.800.000,-(Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Rabu,(27/04/2022).
Kejadian yang terjadi pada Kamis,(21/04) di Hotel Dian Graha sekira pukul 13:00 WIB tersebut melibatkan 4 (Empat) orang tersangka tindak pidana perampasan dan pengancaman.
"Setelah Booking, Korban RPN (29) diminta oleh tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha, tiba di Hotel Korban di jemput oleh tersangka FF (20) dan langsung menuju kamar Hotel,"diceritakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.,
"Saat dikamar hotel satu tersangka lainnya dengan inisial AY (33) keluar dari kamar mandi hotel dan meminta uang sejumlah Rp. 20.000,-(Dua Puluh Ribu) untuk beli makan. Setelah tersangka AY (33) keluar dari kamar Hotel meninggalkan tersangka FF (20) bersama Korban RPN (29) datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel meminta uang Rp. 400.000,-(Empat Ratus Ribu),"Lanjut Kasat Reskrim terkait kronologis kejadian tersebut.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa Korban sempat tidak memberi permintaan tersangka namun terjadi pemukulan terhadap Korban.
"Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL (30) memukul dan mendorong Korban, sementara tersangka JDP (39) langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 7.800.000,-(Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).,"Ucap Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka setelah adanya informasi yang diterima dari Masyarakat.
"Pada Sabtu,(23/04) kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jl. M. Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari Masyarakat,"Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) Unit Handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 (dua) buah dompet, 7 (tujuh) kartu ATM, 8 (delapan) kartu hotel, 1 (satu) kartu vaksin an. Sutarlim, 2 (Dua) KTP an. Sutarlimdan dan an. Sofian Hadi.
Dengan ini Kapolresta Pekanbaru melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh Aplikasi Me Chat.
"Aksi modus melalui Aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,"Himbaunya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUH-PIDANA.
Wartawan -Arismandianto
Berita Lainnya
Ramaikan Turnamen Kapolres Cup, 12 Tim Bola Voli Putra di Pekalongan Siap Bertanding
Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 14 Unit Truk Tonase Berat
Mabes Polri Kerahkan Tim TAA Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan
HUT ke -71 Airud, Polairud Polres Inhil Gelar Syukuran Secara Sederhana
Bupati Kembali Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Usia 06-11
Kapolres Inhil Arahkan Personel Amankan Aksi Demo dengan Humanis
Usai Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Candi 2021, Kapolda Jateng Sampaikan Ini
Kapolres Inhil Tinjau Langsung kegiatan Vaksinasi Anak di SD 008
Tiga Hari Operasi Keselamatan, Satlantas Berikan Edukasi dan Teguran
Diduga Akan Perang Sarung Segerombolan Remaja Diamankan Polisi
Beri Rasa Aman, Babinsa Koramil 02/TM Dampingi Penyaluran BLT DD di Tekulai Hulu
Trenyuh Lihat Kondisi, Aipda Leonar gendong Tirta Berobat ke RS