Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Begini Keterangan Polisi dan Dokter Terkait Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Tonjong
SIBERONE.COM - Terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Desa/Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.
Polisi hingga kini belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers, senin (18/4) mengatakan, dari keterangan dokter pemeriksa kejiwaan pelaku, terduga pembunuh anak kandung ini mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan status hukum terduga pelaku.
"Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku," ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin 18 April 2022.
Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, selama hampir sebulan lamanya, terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi. Tim dokter kejiwaan menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.
"Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa," ujar dr Glori.
Menurut dia, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental/kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian ini, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.
Dia menyebutkan, berdasarkan teori dan praktik kedokteran, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena, gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama. Terduga pelaku saat masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri.
"Terkait dengan peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, itu terjadi lantaran terduga pelaku tidak menginginkan kejadian serupa menimpa pada anak-anaknya," imbuhnya. (Spyd).
Berita Lainnya
Taj Yasin : Tanggul Kali Babakan Brebes Belum Bisa Diperbaiki
Jelang Bulan Ramadhan, Pemuda Pulo Sarok Singkil Pasang Spanduk
Diduga Oknum Satpol PP Kota Tegal Arogan
Desa Sukaresmi Melalui Program "SAMISADE" Lakukan Betonisasi Hotmix Jalan Desa
Danramil Subah Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
PBVSI Inhil Diharapkan Atur Ulang Struktur Kepanitiaan Muskab
Madrasah Swasta Di Aceh Singkil Lakukan Konsultasi Pengisian Data Aplikasi E-RKAM
Kemenhub Mediasikan Penyelesaian Hak Pelaut yang Meninggal di Kapal Kounen Maru
Sibuk Covid, Penjahat Seksual Perkosa Perempuan di Bawah Umur
Dinas PUPR Inhil Himbau Masyarakat Tidak Melintas di Atas Jembatan dengan Muatan Lebih
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-3 Persidangan I Tahun 2022, Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap RPJMD 2018-2023
BST kepada 259 KPM di Dua Desa Disalurkan