Kemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah, Ini Besarannya


 


SIBERONE.COM-- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar rapat untuk menentukan zakat fitrah tahun 1443 H.

Pertemuan itu di laksanakan selasa, 19 April 2022 di Ruang Kerja Kepala Kankemenag Aceh Singkil.

Rapat di buka oleh Kepala Kankemenag Aceh Singkil H. Saifudddin, SE, dalam sambutannya menyampaikan rapat ini kita gelar mengingat dalam waktu dekat umat Islam akan tunaikan zakat fitrah.

" Kita mengundang beberapa instansi dan ormas islam terkait untuk membicarakan dan memusyawarahkan atas ketentuan zakat fitrah tahun ini".Kata Saifuddin, Selasa,(19/4/2022).

Kepala Kankemenag Aceh Singkil H. Saifuddin, SE juga berharap keputusan bersama tersebut supaya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kakankemenag Aceh Singkil, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Ketua APRI dan instansi terkait diantaranya Disperindagkop UKM, Bidang Ekonomi Setdakab, Ketua MPU serta dari Ormas Islam yaitu, Nahdatul Ulama, Perti, Al-Washliyah dan Muhammadiyah.

Rapat yang di gagas penyelenggara Zakat wakaf itu memutuskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah ada dua cara yaitu :
1. Pembayaran Zakat Fitrah dengan makanan Pokok (beras) dengan takaran dan ukuran 2.8 kg/jiwa atau 10 muk penuh beras bersih + 1 (satu) genggam untuk kesempurnaan takaran

2. Pembayaran Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang sesuai dengan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 kg.

Jadi 3,8 Kg x Rp. 40.000,-/Kg (harga kurma di Aceh Singkil) = 152.000 /jiwa

Adapun keputusan itu di ambil berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya.

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar