Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Terima 2 Penghargaan dari Menteri


SIBERONE.COM - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan memperoleh penghargaan dari menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas prestasinya sebagai unit kerja layanan berpredikat menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan juga diberikan dari menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia, sebagai unit pelaksana teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia tahun 2021.

Kegiatan tersebut bersempena dengan kegiatan press release akhir tahun 2021dilaksanakan di kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan, di jalan Praja Sakti no 03 Tembilahan Indragiri Hilir Kamis (23/12/2021) pagi.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, tugas dan fungsi keimigrasian pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kantor Imigrasi Kelas || TPL Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) merupakan UPT dengan wilyah kerja meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi, serta : Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu TPI Tembilahan, TPI Kuala Enok, dan TPI Sungai Guntung.

Dalam sambutannya Kepala Imigrasi kelas II TPI Tembilahan Yulizar mengatakan, capaian pelayanan imigrasi Tembilahan di tengah dinamika situasi Pendemi COVID-19 dan kebijakan dan kebijakan perjalanan pada masa pandemi, sepanjang tahun 2021, Imigrasi Tembilahan telah melakukan proses penerbitan Paspor RI 48 Halaman sebanyak 1322 Paspor (Periode 01 Januari – 20 Desember 2021). 

"Dengan rincian 587 Paspor untuk Penerbitan Paspor Baru, 713 Paspor untuk penggantian habis masa Berlaku, 10 Paspor untuk penggantian halaman penuh, 6 Paspor untuk penggantian Paspor hilang, 4 Paspor untuk penggantian Rusak karena keadaan Kahar, dan 2 Paspor untuk penggantian Paspor rusak. Terjadi penurunan sebesar 47,99 persen dari penerbitan paspor pada tahun sebelumnya," ungkap Yulizar dalam acara press Release tersebut.

Yulizar mengatakan, angka ini merupakan jumlah penerbitan paspor terendah dalam 2 tahun terakhir, dikarenakan situasi pandemi ?OVID-19 mengakibatkan diberlakukannya pembatasan perjalanan luar negeri di berbagai negara, sehingga berdampak pada menurunnya jumlah permohonan penerbitan paspor.

Lebih lanjut dikatakannya selama masa pandemi di tahun ini, Imigrasi Tembilahan telah melaksanakan 3 kali kegiatan Eazy Passport, dengan tema SITEMBAKUL JEMPOL (Jemput Bola) yaitu pelaksanan pembuatan paspor di luar kantor imigrasi,

"Iya kita jemput bola di mana proses perekaman data biometrik, foto, dan wawancara dilakukan di lokasi/kota domisili pemohon, kemaren kita lakukan di Kateman,Teluk Kuantan, dan Rengat," ujarnya

 
Selain itu juga dikatakannya. Dalam pelayanan Izin Tinggal terhadap Warga Negara Asing (WNA), sepanjang tahun 2021 Imigrasi Tembilahan telah menerbitkan sebanyak 17 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 4 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru , 32 Perpanjangan ITAS, 1 Alih Status ITK menjadi ITAS, 1 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan 1 Alih Status ITAS ke ITAP. Penerbitan Izin Tinggal tersebut sebagian besar (mayoritas) diberikan kepada WN asal Tiongkok dan Malaysia yang bekerja sebagai tenaga ahli pada perusahaan dalam negeri di wilayah kerja Imigrasi Tembilahan.

"Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sepanjang tahun 2021, Imigrasi Tembilahan telah melayani pemeriksaan keluar-masuk orang di 3 TPI yaitu TPI Sungai Guntung, TPI Kuala Enok, dan TPI Tembilahan sebanyak 14.608 Orang dan 2416 Kapal Kargo (Angkutan Barang). Kegiatan pemeriksaan keimigrasian ini dilakukan terhadap Awak Alat Angkut (Crew) Kapal Kargo yang melintas keluar-masuk wilayah Indonesia melaui 3 TPL Tersebut. Hingga tanggal 20 Desember 2021, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan keimigrasian," pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan pada aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berkerjasama dengan instansi daerah dan vertikal dengan wilayah kerja meliputi 3 kabupaten.

"Tugas dan fungsi pengawasan tidak akan berjalan efektif dan efisien tanpa sinergi dan koordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat daerah. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dibentuk di masing-masing kabupaten hingga kecamatan. Ada kepolisian TNI pemerintah daerah dan instansi vertikal yang berbeda di daerah sebagai mitra keanggotaan timpora," cetusnya.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis. Dikatakan Yulizar,  Imigrasi Tembilahan telah memperoleh 2 penghargaan selama kalender kerja tahun 2021. Penghargaan pertama diperoleh pada tanggal 10 Desember 2021 pada Peringatan Hari HAM Sedunia ke 73 di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Imigrasi Tembilahan berhasil memperoleh penghargaan sebagai UPT Keimigrasian dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). 

Sambung Yulizar, selanjutnya pada tanggal, 20 Desember 2021, Imigrasi Tembilahan berhasil memperoleh penghargaan sebagai salah satu UPT yang telah berhasil membangun Zona Integritas dengan prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Capaian Prediket WBK ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada instansi yang telah berhasil melakukan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Prediket WBK diberikan kepada Kantor Imigrasi Tembilahan karena telah dinilai berhasil melaksanakan reformasi birokrasi pada 6 area perubahan

"Manajemen Perubahan, dengan mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja untuk menjadi lebih baik, Penataan Tata Laksana, yaitu melalui peningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur, Penataan Sistem Manajemen SDM yaitu melalui pengelolaan SDM agar lebih professional, disiplin, serta transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Penguatan Akuntabilitas. yaitu upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas kinerja satuan kerja agar menjadi lebih akuntabel, Penguatan Pengawasan, dengan membangun mekanisme pengawasan yang efek efisien untuk mencegah pelanggaran dan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, yaitu dengan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, lebih murah, lebih cepat dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar