Forkompinda Adakan Rapat Penegakan Disiplin Covid-19 Pada Fase New Normal, Ini Ucap Dandim 0314/Inhil

Keterangan foto Bupati Inhil HM Wardan pimpin Rapat Evaluasi penanganan penegakan Disiplin covid-19 dalam fase New Normal

SIBERONE.COM  - Unsur Forkopimda Inhil melaksanakan rapat evaluasi penegakkan disiplin pada fase new normal di wilayah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode Juni sampai dengan Agustus 2020, bertempat di aula Bappeda kantor Bupati, Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (01/09/2020) siang. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan itu turut diikuti oleh Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil diwakili oleh Kompol Maison SH, Kajari Inhil diwakili  Yogi, Ketua PA Jnhil diwakili oleh Azis Idris S, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, serta para Kadis, Kabag dan Kaban di lingkungan Pemkab Inhil. 

Dalam arahannya, Bupati HM Wardan mengatakan bahwa untuk saat ini Provinsi Riau penyebaran virus Covid-19 masih dalam kategori sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, perlu diadakan evaluasi guna percepatan penanganan virus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Inhil. 

"Saat ini wilayah Tembilahan secara umum dan daerah-daerah sekitar prasarana ruang isolasi sudah memadai dan perlu dijaga untuk fasilitas dan layanannya karena kita dari awal sudah antisipasi secara rutin dan terus menerus melakukan sosialisasi serta alat medis dan keperluan lainnya tersedia dengan baik, siap, dan cukup," ujar Bupati HM Wardan. 

Dikatakan HM Wardan juga, kabupaten Inhil merupakan daerah yang sudah siap untuk dilaksanakan swab mandiri karena alat tersebut sudah dikirim secara bertahap dari Kementrian Kesehatan dan Inhil sudah bisa swab secara mandiri di Rumah Sakit Umum Puri Husada dengan alat sudah tersedia.

"Untuk grafik yang terkena Covid 19 di Inhil sudah menurun dan bisa dikatakan zona hijau dan diharapkan agar terus di pertahankan. Anjuran Gubernur Riau saat ini menyarankan PSBB secara lokal guna memutus rantai penyebaran Covid 19 dan penegakan disiplin akan ditingkatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dan Gugus Tugas akan semakin ketat memantau dan akan terus melakukan sekat jalan yang diaktifkan kembali," kata Bupati HM Wardan. 

Perbup untuk pemberian sanksi sudah di legalkan dan akan diberlakukan serta akan segera ditanda tangani oleh Bupati Inhil dan akan disosialisasikan kepada warga masyarakat mengenai peraturan Bupati agar masyarakat mengerti dan paham.

Sementara itu, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal menjelaskan bahwa saat ini Covid 19 hanya bisa disembuhkan oleh vaksin dan mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi patuh anjuran pemerintah  secara terus menerus sebagai upaya pencegahan. Untuk membuat orang patuh, masyarakat harus dipaksa diawal dan perlu adanya sinergi yang solid oleh setiap instansi di bawah Gugus Tugas sebagai penegak," sebut Letkol Inf Imir Faishal. 

Lanjut Dandim 0314/Inhil, darurat wabah Covid-19 belum selesai dan sebagai Satgas tidak boleh kendor dalam penegakan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan virus Covid-19 dan akan adanya perbaikan hal yang belum sesuai untuk kepentingan bersama. Setiap kecamatan juga akan digesa penegakkan disiplin secara rutin dengan melibatkan seluruh komponen dan stake holder agar semua berperan dalam percepatan penanganan virus Covid-19. 

"Satgas Covid 19 di seluruh Kabupaten Inhil akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas, terutama TNI Polri tidak boleh kendor dalam penegakan protokol kesehatan Covid 19. Memang banyak hal menonjol yang terjadi selama pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 antara lain masih adanya tempat keramaian yang tidak memperhatikan protokol kesehatan serta anggapan warga bahwa wabah Covid-19  sudah tidak ada lagi serta masyarakat mematuhi peraturan hanya di depan petugas, sehingga kesimpulannya kesadaran masyarakat masih sangat kurang. Maka dari itu rekomendasi dari tim Gugus Tugas terus laksanakan sosialisasi dalam rangka memutus penyebaran virus Covid19 serta percepatan adanya Perbup guna memberikan sanksi kepada masyarakat agar mematuhi aturan guna percepatan penanganan virus Covid19 di Kabupaten Indragiri Hilir," tukas Dandim 0314/Inhil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar