Peras Saksi Korupsi Tuker Guling Tanah Exit Tol, Oknum LSM Digerebeg Saat Nunggu Tambahan Uang


SIBERONE.COM - Seorang oknum LSM, Haris Prajoko (38) alamat Desa Kauman, Comal Kabupaten Pemalang digerebek Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/07/2021). Pelaku diamankan di rumah Tamrin alamat Desa Bojong Minggir, Bojong saat menunggu tambahan uang dengan alasan untuk menghentikan kasus korupsi Tuker Guling Exit Tol. 

 Haris Prajoko mengelabui para saksi kasus Korupsi Tuker Guling Exit Tol Bojong. Ia mendatangi rumah korban Teguh dan Tamrin selalu saksi yang sebelumnya ikut menikmati uang Tuker Guling Tanah Bengkok. 

Untuk mempercayakan para korban, Haris Prajoko mengaku sebagai anggota LSM Komisi Penyidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KP2KKN ). Pelaku mengaku sebagai Badan Intelijen dalam Organisasi tersebut dengan alamat di Semarang Jawa Tengah.

Teguh dimintai uang kepada pelaku sebesar Rp. 12,5 juta dengan ditakut takuti agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Tamrin dimintai uang sebesar Rp. 10 juta. Adapun uang total yang diterima pelaku total Rp 22,5 juta lebih. 

"Saya kenal para korban melalui seseorang, setelah saya temu dan didesak akhirnya memberi. Uang total Rp 20 juta lebih saya gunakan untuk judi, mabuk, beli kambing dan saat ini sisa Rp 200 ribu, " ungkap pelaku Haris Prajoko. 

Sementara korban, Teguh selaku mantan perangkat Desa Bojong Minggir, Bojong, mengaku dikenalkan oleh pelaku dari Kepala UPT Pasar. Karena datang menawarkan untuk menyelesaikan perkara, dan mengaku dari Kejaksaan ia langsung percaya. 

"Awalnya saya kasih Rp 3 juta, kemudian Rp 7 juta. Selain itu pelaku meminta tambahan lagi dan belum saya kasih, " ungkapnya. 

Atas kejadian itu, rekan Tamrin melapor kepada Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan terkait tindakan yang telah di lakukan. Pelaku kembali meminta uang dengan mendatangi rumah Tamrin,Rabu (21/07/2021) sore. Dengan adanya informasi  tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan langsung memerintah Tim Penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap  pelaku. Dimana posisi pelaku berada di kediaman Tamrin. Tim Penyidik Kejaksaan bergerak dan langsung menangkap pelaku. Usai dimintai keterangan pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Evan Adhi Wicaksana kepada awak media menegaskan dalam perkara kasus korupsi tahap penyidikan ada seseorang yang mengaku ngaku dari LSM. Pelaku meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kemudian setelah  ditindaklanjuti akhirnya tim bisa mengamankan seseorang. 

"Kita bawa ke sini untuk sementara dan kita minta keterangan dalam. Saat ini pelaku masuk ke tindak pidana umum. Kemudian kita serahkan ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut, " terang Kasi pidsus. (Simbah)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar