Pemberlakuan PPKM Darurat, Seluruh Objek Wisata di Majalengka Ditutup Total


SIBERONE.COM - Kabupaten Majalengka menerapkan PPKM Darurat. Sehingga semua tempat Wisata termasuk Obyek Wisata Panyaweuan ditutup. "Pemberlakuan PPKM Darurat, semua Wisata yang ada di Kabupaten Majalengka ditutup total.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat diterapkan di 112 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021.

Jajaran Polres Majalengka dan Polsek Jajaran bersama Kodim dan Koramil serta Instansi terkait memantau pelaksanaan penutupan Obyek Wisata guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka dan langkah Pemerintah pusat untuk memutus penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia," ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Ps.Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Majalengka AIPTU Riyana.

Penutupan dilakukan di seluruh Obyek Wisata di Kabupaten Majalengka berjalan lancar selama penutupan, pihaknya berkoordinasi dengan semua Forkopimda dan Muspika Kabupaten Majalengka. Ungkap Kasubsi Penmas. Sabtu (3/7/2021).

"Penutupan seluruh Obyek Wisata di Kabupaten Majalengka mengikuti instruksi Pemerintah pusat, dan apa saja yang akan dilakukan dan teknik akan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka," jelas Riyana.

Ps.Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Majalengka mengatakan siap membantu Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat. Pihaknya mengerahkan semua unsur baik dari Polres Majalengka maupun dari Polsek-Polsek.

Agar PPKM Darurat sukses menekan penyebaran Covid-19. "Kita akan membantu tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka selama 18 hari," kata Ps.Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Majalengka AIPTU Riyana. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar