Petugas Gabungan Majalengka Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat Ditempat Keramaian
SIBERONE.COM - Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka menggencarkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sasaran tempat keramaian salah satunya Obyek Wisata diwilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (3/7/2021).
Hal tersebut digiatkan Polres Majalengka bersama-sama dengan Kodim 0617/Majalengka, Dishub, Dinas Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka. Titik sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat ini ke beberapa pusat keramaian seperti di Obyek Wisata Panyaweuyan, Curug Cipeteuy dan Obyek Wisata lainnya yang ada di Kabupaten Majalengka.
''Unsur Polres Majalengka bersama-sama dengan Kodim 0617, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka melakukan kegiatan sosialisasi bahwa mulai hari ini 3 Juli sampai dengan 20 Juli akan dilakukan PPKM Darurat level 4,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat memimpin Sosialisasi PPKM Darurat di lokasi Obyek Wisata Panyaweuyan.
Di mana sosialisasi tersebut dilaksanakan secara mobile ke beberapa pusat keramaian, mini market, supermarket, pusat perbelanjaan, obyek wisata dan lokasi-lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka.
Siswo mengatakan, sejumlah sanksi akan diberikan kepada masyarakat maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dengan tipiring, denda hingga penutupan tempat usaha. Disosialisasikan untuk restoran, cafe dan lain sebagainya, tidak ada yang makan di tempat dan harus take away.
Selain itu jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi, tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha.
''Untuk tempat-tempat yang lain, nanti sesuai dengan Inmendagri 15 tahun 2021 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota maupun Kabupten, dan diterapkan hari ini pada tanggal 3 Juli akan diterapkan,'' tutur Kasat Reskrim, Misalnya untuk mall, pusat perbelanjaan, obyek wisata harus tutup.
Selanjutnya untuk pasar tradisional bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Berikutnya proses belajar mengajar harus dilakukan daring.
Diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
Di mana warga harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
''Kami berharap, mari sama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka dengan menerapkan PPKM darurat dengan baik,'' cetus Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (Lidya)
Berita Lainnya
Vaksinasi Covid-19, Mobil Pribadi Anggota Polsek Nyalindung Jadi Angkutan Gratis Warganya
92 Orang Berhasil Divaksin, Ini Imbauan Kapolsek Patebon
Sinergitas TNI-Polri Jaga Keamanan Salat Jumat di Ilaga, Papua
Inilah Kegiatan Rutin Polres Tolikara Usai Apel Pagi
Tolak Revitalisasi Jalan A Yani, Pedagang Kota Tegal Somasi Wali Kota
Oyong Tanjung Langsung Menerima Salinan Kepengurusan Cabang B2P3 Kabupaten Indragiri Hulu
Warga Desa Tampak Dihebohkan dengan Penemuan Bayi di Sekolah
Jelang Vaksinasi Massal Menyambut HUT Bhayangkara, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Melakukan Pendataan kepada Masyarakat Kanggime
Cek Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan, Kapolda Sidak Pabrik Hingga Pasar Tradisional
Kapolresta Pekanbaru Memastikan Keamanan Pemakaman Ustadz Tengku Zulkarnain
Usai Apel Pagi, Kapolres Majalengka Pemeriksaan Sikap Tampang dan Kelengkapan Surat Diri Personil Polri
Tim Bidkum Polda Jateng Gelar Asistensi Penyusunan Draf Peraturan Kepolisian di Polres Tegal Kota