BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Viral, Beredar Surat Komisi II DPRD Minta Batik, Parcel dan Uang Saku
SIBERONE.COM - Satu Minggu jelang Idul Fitri 1442 H/2021 M, beredar surat bertanda tangan Bupati Cirebon, H. Imron kepada Bank BJB Sumber berisi permintaan sarung sebanyak 500 psc (pieces) dengan merk khusus BHS.
Tak hanya Bupati Imron, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon juga ternyata mengeluarkan surat permohonan kepada PT. Long Rich. Surat ditandatangani Ketua Komisi II, Mad Soleh. Namun, stempelnya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Isi surat yakni permohonan baju batik 100 psc, parcel dan uang saku 100 paket. Tidak disebutkan uang saku ini untuk siapa dan nilai nominalnya. Diakhir isi surat dijelaskan bahwa untuk komunikasi lebih lanjut komisi II menyerahkan kepada Staf pendamping Komisi II saudara Johan yang lengkap dengan no Tlpnya.
Surat itu tertanggal 9 April 2021 dengan nomor surat 166/001/KomII. Dalam surat permohonan tersebut, Komisi II menggunakan istilah bantuan CSR
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Drs. H. M. Ridwan,M.Pd.I., saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WA, tidak memberikan jawaban yang jelas.
Anggota DPRD dari PKS ini menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Mad Soleh selaku ketua Komisi II. Padahal, kapasitas Ridwan juga sebagai pimpinan Komisi II.
Memalukan, terkait persoalan tersebut, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Kabupaten Cirebon, langsung bereaksi.
"Ini sangat memalukan, Lembaga DPRD yang sangat terhormat sampai minta-minta ke perusahaan. Temuannya baru satu surat, bukan tidak mungkin ada surat lain yang ditujukan ke sejumlah perusahaan. Ingat, DPRD itu lembaga yang berisi para wakil rakyat. Wakil rakyat harus menjaga marwah lembaga DPRD," tandas Harjasa, Kepala L-KPK Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Cirebon, Senin (17 Mei 2021).
Ia menambahkan, legislatif itu mitra pemerintah yang tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan bersama eksekutif menyusun anggaran.
"Jadi, Komisi II tidak bisa minta-minta ke perusahaan. Surat itu jelas menjatuhkan wibawa legislatif dan merusak kepercayaan rakyat. Lagipula, tidak jelas untuk siapa batik dan parcel itu. Apalagi, ada uang saku segala. Ini tidak jelas dan berpotensi ada sesuatu antara Komisi II dengan PT. Long Rich," ujarnya.
Harjasa minta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon cepat bertindak demi menjaga nama baik lembaga legislatif.
"Badan Kehormatan DPRD harus melakukan tugasnya, panggil dan mintai keterangan ketua Komisi II maupun staf komisi yang disebut dalam isi surat. Ini wajib diusut siapa saja yang berperan didalamnya," pinta ketua L-KPK Kabupaten Cirebon. (*)
Berita Lainnya
Jenazah Nelayan Natuna yang Tenggelam di Laut Ditemukan Tim SAR Gabungan
Orang Hutan Berkembang Biak di Rawa Singkil
Kebersamaan TNI dan Rakyat Kunci Sukse TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR
Polda Jateng Pastikan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan
Lindungi Keluarga Besarnya, Kantor Korem 071/Wijayakusuma di Semprot Disinfektan
MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Siapkan Relawan Task Force Kemanusiaan PPKM Covid - 19
Dua Bocah di Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
Sosialisasi Narkoba Terus Digalakkan Oleh Polres Kendal
Antisipasi Bencana, TNI-Polri Latihan SAR Bersama
Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM
Polres Pekalongan Jalin Kerjasama Dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Pekalongan