Gunakan Airsoftgun, Koboi Jalanan Pengendara Fortuner Dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api


SIBERONE.COM – Muhammad Farid Andika (MFA), 35, koboi jalanan pengendara mobil Toyota Fortuner ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan pistol berjenis airsoft gun.

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 April 2021.

Yusri menyebut penetapan tersangka dilakukan usai menggelar perkara. Hasil ekspose, terdapat dua alat bukti menengarai Farid melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Farid dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Beleid itu berbunyi, “barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”.

Pelaku bisa dikenakan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Farid ditangkap di tempat parkir mal di Jakarta Selatan pada Jumat sore, 2 April 2021. Dia ditangkap lantaran menodongkan senjata api kepada warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Insiden penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula, ketika Farid menyenggol pengendara motor, seorang perempuan. Farid mengomel dari dalam mobil dan mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiku insiden tersebut. Farid diketahui merupakan Chief Executive Officer (CEO). (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar