Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Bawa kabur dan Renggut Keperawanan Anak di Bawa Umur, Pria di Pekalongan Ini Diamankan Polisi
SIBERONE.COM Pekalongan Kota - Membawa kabur seorang ABG yang usianya masih belasan tahun, Denny Budiyanto (32) warga Kelurahan Padukuhan Kraton Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Selama membawa kabur, Denny juga nekat memaksa korban yang diketahui masih berstatus pelajar di sebuah SMP di Pekalongan ini untuk melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri hingga berkali-kali.
“Pelaku membawa kabur korban dari tempat kost di jalan Kurinci Podosugih Pekalongan Barat. Pihak orang tua korban mencari kesana kemari namun tidak menemukan. Hingga akhirnay lapor ke polisi,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto, S.H., S.I.K, M.H saat gelar perkara di Mapolres, Selasa (9/3) petang.
Diungkapkan, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang mengenal korban di kos tempat tinggalnya. “Pelaku mengenal korban sejak Desember 2020, dengan bujuk rayu korban diiming-imingi jalan-jalan. Justru kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban,” terang Kapolres.
“Korban anak perempuan ini masih dibawah umur, sebab statusnya masih pelajar di sebuah SMP di Pekalongan,” sambung AKBP Irwan.
Terungkapnya kasus ini, lanjut AKBP Irwan, polisi menerima laporan terkait anaknya yang pergi meninggalkan rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dibawa kabur di wilayah Kota Pekalongan oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di sebuah masjid. Pelaku mengaku membawa korban selama beberapa hari dan telah menyetubuhi korban selama beberapa kali,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pakaian milik korban dan tersangka untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat 2 KUHP atau pasal 332 KUH Pidana.
“Pelaku dipidana dengan pidana paling lama lima belas (15) tahun penjara,” tandas Kapolres.
Sementara itu, pelaku Denny yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Pekalongan Kota tersebut mengaku jika dirinya memang suka dengan korban sudah lama sejak kali pertama mengenalnya di kos.
“Begitu mengenal di kos, kami sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri selama beberapa kali. Terakhir saya lakukan di Taman Binatur Kota Pekalongan,” ujarnya.
(Simbah)





Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme