Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Teuku Z Arifin Ketum LSM PENJARA 1 Dukung Kementerian ATR/BPN Perangi Mafia Tanah
SIBERONE.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus memerangi mafia tanah.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN terus memberi peringatan kepada masyarakat, mengenai bahayanya mafia tanah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan praktik-praktik mafia tanah. Menurutnya hal ini dimulai saat Kepala Desa (Kades) mengeluarkan girik/alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut.
Menurut Agus, mafia tanah sangat merugikan para pemilik tanah, melalui praktik-praktik pemalsuan dokumen pertanahan. Akibatnya menghasilkan sengketa dan konflik pertanahan, sehingga menyulitkan pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
“Modus para mafia tanah antara lain membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu. Padahal sudah ada SE dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik. Kalau melihat hal ini kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ungkap Dirjen PSKP
R.B. Agus Widjayanto saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah di Gedung Krimum, Aula Satya Haprabu, Rabu (03/03).
Di tempat terpisah ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara 1 Teuku Z Arifin mendukung penuh kebijakan menteri ATR/BPN. "Tentu kita mendukung penuh kebijakan tersebut sebut karena sangat bermanfaat secara langsung ke masyarakat,"tandasnya kepada para awak media di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Arifin juga mendukung pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998. “Namun, kondisi yang terjadi ialah girik tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan. Dan itu mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelas Arifin seirama dengan paparan Dirjen PSKP.
Ketum LSM PENJARA 1 berpesan agar waspada terhadap provokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah juga mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama.
Tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan. “Salah satunya melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan. Ada juga melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” tegasnya.
Sebagai informasi Dirjen PSKP menyatakan bahwa SE dari Ditjen Pajak pada tahun 1993 dan 1998 sebenarnya sudah sangat jelas, yakni tidak boleh ada penerbitan girik baru. “Yang punya kewenangan untuk mengetahui girik itu adalah kantor pajak. Seperti diketahui, sebelum tahun 1960, pajak tanah dikenakan kepada pemilik tanah.
Pada tahun 1970-an, pajak itu dikenakan kepada yang memanfaatkan tanah dan dijadikan bukti kepemilikan tanah oleh kantor agraria, pada masa itu dan kantor pertanahan pada masa sekarang.
Terkait Buku Letter C maupun Buku Letter D tidak diambil-alih oleh BPN. Sebenarnya, selain girik juga disertakan riwayat tanah yang berasal dari kantor pajak. Tapi sejak tahun 1998, kantor pajak tidak lagi menerbitkan riwayat tanah. Ini yang membingungkan dan kebanyakan oleh oknum kepada desa membawa pulang buku C tadi. Ini membuat sulit,” kata Dirjen PSKP.
“Intinya bahwa kami perlu menyederhanakan bukti hak-hak lama, kalau bisa ditiadakan. Semua proses lewat pemberian hak atas tanahnya,” ujar Arifin mengutip pernyataan R.B. Agus Widjayanto.
(Agus r)
Berita Lainnya
Laksanakan Himbauan Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala KUA Singkil Lakukan Kalibrasi Waktu Shalat di Setiap Masjid/Mushalla
Badan Koordinasi HMI Riau - Kepri Apresiasi Kapolda Riau Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Kejari Bengkalis Naikan Parkara Dalami Kasus Dugan Duri Islamic Center (DIC) Ke Tingkat Penyidikan
Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama Provinsi Riau melaksanakan shalat ghaib
Bid Propam Polda Jateng Laksanakan Gaktiblin Personil Polres Pekalongan Kota
Pengantar Jenazah Diserang Kelompok Warga di Makassar
Polres Kepulauan Anambas Musnahkan 48,47 Kg Kokain, Harga Ditaksir Rp350 Miliar
Bocah Ngelem, KPAI Inhil : Tanggung Jawab Kita Semua
KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal
Wujud Perhatian Dandim Sragen kepada Ibu Sujiati Mentir Seniman Legendaris Sragen
Elite Sumatera Jaya Grup Utamakan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Alm. Sodin
Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat dalam Karya Bhakti Pengecoran Atap Masjid