Keterangan Resmi Kecamatan Ungkap Dugaan Cacat Administrasi Surat Tanah Parit 19 Kuala Sebatu
SIBERONE.COM — Kasus sengketa lahan di wilayah Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, terus mengemuka. Fakta-fakta baru terus bermunculan dan semakin mempertegas kejanggalan-kejanggalan yang menyelimuti dokumen surat tanah tersebut.
Sebelumnya, ditemukan perbedaan bentuk tanda tangan antara yang tertera pada KTP dan yang tercantum dalam dokumen surat tanah. Tak lama berselang, muncul pula bantahan resmi dari mantan Ketua RT 35, Zainal Abidin, serta mantan Ketua RW 10, Aset. Keduanya yang namanya tercantum sebagai pejabat yang mengesahkan dokumen, secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat tanah atas nama H. Badu maupun Hajja Hatijah.
Kejanggalan berikutnya pun terungkap, periode jabatan Zainal Abidin ternyata tidak sinkron dengan tanggal penerbitan surat. Zainal menyebutkan bahwa ia baru menjabat sebagai Ketua RT 35 sekitar tahun 2012 hingga 2014, menggantikan Jaladri. Sementara Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama H. Badu justru diterbitkan pada 12 Mei 2011.
Fakta ini menjadi bukti nyata, surat diterbitkan lebih dulu, baru kemudian Zainal Abidin menjabat. Artinya, pada saat surat dibuat, Zainal Abidin belum memiliki legitimasi sah untuk menandatangani dokumen apapun di lingkungan RT 35.
Makin menguatkan hal itu, pada dokumen surat tanah milik warga lain yang diterbitkan pada tanggal, bulan, dan tahun yang sama yakni 12 Mei 2011, tertera nama Ketua RT 35 adalah Jaladri. Fakta ini semakin mempertegas bahwa Zainal Abidin memang belum menjabat sebagai Ketua RT 35 pada masa itu. Namun munculnya dua nama yang menjabat dalam satu lingkungan RT pada waktu yang sama, tentu menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat, bagaimana sebenarnya mekanisme penerbitannya? Dan apakah keduanya sah saat mengesahkan administrasi surat tanah?
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka.
Camat Batang Tuaka Suhaimi, melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan Hendri, akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penerbitan surat tanah.
Hendri menegaskan bahwa dalam satu wilayah dan satu periode jabatan, hanya ada satu Ketua RT yang sah. "Tidak ada dua, memang tetap satu," tegas Hendri.
Ia kemudian menjelaskan bahwa proses penerbitan dokumen surat tanah diawali dari tingkat desa sebelum diajukan ke kecamatan. Seluruh persyaratan administrasi wajib dilengkapi terlebih dahulu, termasuk pengecekan status kawasan hutan melalui sistem pemerintah.
"Sebenarnya begini, dari bawah mengajukan surat tanah ke kecamatan setelah berkasnya lengkap, termasuk pengecekan kawasan hutan. Misalnya sudah jelas titik koordinatnya, kami periksa lewat sistem apakah lokasi itu masuk kawasan hutan atau tidak. Jika tidak termasuk kawasan hutan, baru kami serahkan kepada Pak Camat untuk ditandatangani sesuai prosedur," jelasnya.
Kemudian, ketika melihat kasus pada RT 35 yang terjadi adanya dualisme kepemimpinan, media mencoba untuk menggali kepastian kewenangan yang bisa bertanda tangan. Hendri menjelaskan terkait pejabat yang berwenang bisa menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maupun Surat Keterangan Riwayat Penguasaan/Pemilikan Tanah (SKRPPT) di tingkat RT sebelum diteruskan ke kecamatan, hanya Ketua RT yang sedang menjabat pada saat itulah yang memiliki kewenangan.
"Yang menjabat saat itu, dialah yang berwenang," katanya tegas.
Di sisi lain, media juga mengonfirmasi adanya kejanggalan mencolok nama seseorang yang belum menjabat sebagai Ketua RT ternyata sudah tercantum dan ikut bertanda tangan dalam dokumen pertanahan tersebut.
Pertanyaan pun kembali ditegaskan kepada Hendri, apakah tanda tangan seseorang yang belum menjabat sebagai Ketua RT dapat diakui sah dalam dokumen resmi pertanahan?
Tanpa ragu, jawaban itu kembali terdengar singkat namun tegas. "Tak bisa," ucapnya dengan tegas.
Pernyataan resmi pihak kecamatan ini makin membuka kejelasan kedudukan surat yang dimiliki oleh H Badu dan Hatija/Hajja Tija yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) diduga cacat administrasi.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Fakta-fakta yang saling menguatkan ini diperkirakan akan menjadi bahan bukti yang sangat penting dalam proses penyelidikan maupun penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.


Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil