Pembentukan Ketua BPD Desa Pinggir, Kadis PMD Yuhelmi: Itu Tidak Sah


Siberone.com - Terkait pembentukan kepengurusan Lembaga Badan Permusyawarahan Desa oleh BPD Pinggir Terpilih Priode 2021-2027 yang dilakukan Beberapa waktu lalu sebelum dilakukan pelantikan/pengambilan sumpah yang menjadi pertanyaan dibeberapa kalangan di tengah masyarakat pinggir.

 

Sebelumnya Kapala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi dipemberitan sebelum nya mengatakan akan memperlajari persoalan tersebut terlebih dahulu dan akan menyampaikan nya kembali.

 

Seperti diketahui Pembentukan Kelembagaan BPD desa dilakukan setelah BPD Terpili dilantik dan diambil sumpah sesuai Permendagir Nomor 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawarahan Desa Pasal 28 Nomor 3.

 

Melalui Pesan Singkatnya Whatshap kepala dinas PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi Kepada Siberone.com Rabu (3/2/21) Mengatakan Pembentukan kepengurusan Lembaga BPD desa pinggir belum bisa dikarnakan Belum dilantik dan diambil sumpah secara resmi.

 

"Ya Bener belum bisa karena mereka blm diresmikan dan belum diambil sumpahnya," Ungkanya 

 

Dijelaskan Oleh Yuhelmi.Sesuai ketentuan. mereka resmi menjabat BPD setelah dilakukan peresmian. dan maksimal 3 hari baru menentukan kelembagaan BPDnya.

 

 

Ketika ditanyakan tentang Pembentukan Kelembagaan BPD desa pinggir Beberapa waktu lalu sah atau tidaknya kembali ditegaskan oleh Yuhelmi. "Ya makanya diresmikan dulu baru sah produk yang dihasilkannya.katanya singkat.***

 

Ari


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar