Anak Terancam Hukuman Mati, Kantor Advokat Amos Lafu Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis


SIBERONE.COM - Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu., S.H.,M.H dan Rekan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi anak perempuan 16 tahun yang menjadi pelaku pembunuhan di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

 

Hal ini disampaikan oleh Advokat, Amos Aleksander Lafu., S.H., M.H ketika di temui media di kantor Advokat Amos Aleksander Lafu., S.H.,M.H dan Rekan, Kota Kupang. Kamis (18/2/2021).

 

"Terkait kasus yang viral beberapa waktu terakhir yaitu pembunuhan terhadap pria paruh baya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Kita juga sebagai Advokat yang juga menjadi bagian dari penegak hukum secara prinsip kita prihatin dengan kasus ini, kenapa? karena terlepas dari anak ini diduga telah melakukan sebuah tindak pidana, tapi bahwa kalau kita mengikuti pemberitaannya bahwa anak ini melakukan pembunuhan karena sebuah keadaan terpaksa, yaitu upaya membela diri. Karena itu terhadap situasi ini, kami dari Kantor advokat Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H dan Rekan, sudah berniat untuk mendampingi terhadap pelaku anak ini secara gratis atau prodeo guna memastikan bahwa hak - hak anak ini tetap terjaga selama proses hukum yang dilakukan," jelas Amos.

 

Amos memaparkan saat ini telah ada sejumlah nama yang bersedia mendampingi pelaku anak ini, antara lain : Adv.Obet Djami, S.H., M.H, Andryan Boling, S.H, Adv.Egiardus Bana, S.H., M.H, Swastika Hakim, SH., M.H, Arnol Nggadas, S.H, Ebenhaizer Hibu, S.H, Rayma Mainke, S.H dan Qintan Liu, S.H, kesemuanya sebagai Advokat/Pengacara dan juga Asisten Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat "Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H & Rekan".

 

Amos juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang dilakukan.

 

"Pada prinsipnya kita juga menghargai proses hukum yang sedang dilakukan atau dijalani oleh unit PPA Polres TTS tetapi terlepas dari itu, pelaku ini kan masih tergolong anak (16thn) dan juga melakukan pembunuhan karena ingin membela diri sehingga dalam hukum dikategorikan sbg Alasan Pembenar yang dapat menjadi dasar Penghapusan Pidana" kata Amos.

 

Amos Lafu menambahkan bahwa pendampingan gratis ini merupakan tradisi subsidi silang yang sering dilakukan.

 

"Ini merupakan tradisi di Kantor Advokat kita dimana setiap tahunnya kita selalu melakukan metode yang namanya subsidi silang yaitu terhadap perkara-perkara tertentu kita selalu memberikan pendampingan hukum secara gratis. Ini sebagai bagian dari ungkapan syukur atas penyertaan dan berkat dari Yesus Kristus sekaligus bentuk pengabdian dari Kantor Advokat "Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H & Rekan" kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. 

 

Oleh karena itu kita akan segera berkomunikasi dg pihak2 terkait untuk bisa menjalankan misi kemanusiaan ini.. Sekali lagi ini misi kemanusiaan," pungkas Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Kupang masa bakti 2014 - 2016 tersebut. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar