Ratusan iPhone dari Batam Diamankan di Perairan Inhil, Nilainya Rp542,5 Juta
Rebut Hadiah Rp12 Juta! PPP Inhil Buka Turnamen Domino ORADO 6-7 November
Bersama Pemdes, LBHK Markfen Justice Beri Penyuluhan Hukum kepada 40 Warga Teluk Kiambang
SIBERONE.COM - Sebagai tindak lanjut program pemberian bantuan hukum kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice dan Pemerintahan Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling dan Pendamping PKH Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Riau melaksanakan penyuluhan hukum di Gedung Serba Guna Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Jum’at (06/11/2026)
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Ardiansyah bersama Staf, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi, SH bersama rekan, pendamping PKH Ns Dian Ernayanti, S.Keb dan peserta sebanyak 40 (empat puluh orang) dari penerima bantuan PKH Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling
Acara diawali sambutan dari Kades Tekuk Kiambang Kecamatan Tempuling, Ardiansyah.
Dalam sambutannya Kepala Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Ardiansyah, berharap kepada peserta untuk serius dalam mengikuti penyuluhan hukum ini, mudahan-mudahan dengan penyuluhan hukum ini, dapat membantu permasalahan hukum yang dialami kita terutama keluarga terdekat,"ujarnya
Lanjutnya, bahwasannya ini memang penting dimana pemerintah hadir bukan saja untuk memberikan bantuan pangan dan sosial tetapi bantuan hukum pemerintah juga berikan. Dan saat ini sudah terbentuk Posbankum Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, tentunya dapat menjadi sarana untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Desa Tekuk Kiambang Kecamatan Tempuling ini.
" Semoga penyuluhan hukum dapat bermanfaat bagi warga kami di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan dapat kembali dilaksanakan untuk kedepannya Kembali,"ujarnya kembali
Sementara Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi,SH, mengucapkan terima atas fasilitasi Pihak Pemerintahan Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, sehingga penyuluhan hukum ini dapat terlaksana
" Diharapkan peserta dapat menyimak penyuluhan yang akan disampaikan dan silahkan bertanya bila ada terkendala dengan masalah hukum di lingkungannya,"terang Markoni
Dikatannya juga bahwa sesuai undang undang Nomor 16 tahun 2011 negara wajib memberikan bantuan hukum untuk vonis diatas lima tahun dalam perkara pidana dan perkara perdata lainnya
"Jadi dengan adanya layanan bantuan hukum ini, nanti dapat mengakomodir masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan perkara hukum yang dideranya sesuai dengan persyaratan yang telah dijabarkan seperti SKTM dan kartu PKH, " ujarnya. (rls)


Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman