SIBERONE.COM - Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lolos pada seleksi PPPK tahun 2019, menandatangani Perjanjian Kerja dan menerima Surat Keputusan (SK) Walikota di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (17/2/2021).

 

Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, hadir langsung dalam giat tersebut bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi bersama beberapa Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

 

Dalam sambutannya Walikota menyampaikan selamat kepada PPPK yang baru menandatangani perjanjian kerja dan menerima SK. Dedy Yon berharap setelah menerima SK, PPPK harus betul-betul bisa bekerja lebih baik lagi, bisa memberikan sumbangsih kepada Pemkot Tegal, bisa berperan aktif membantu Pemkot Tegal dan bekerja dengan penuh dedikasi. 

 

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak, Ibu, saudara-saudara yang telah menerima SK PPPK, saya harap Bapak Ibu bisa betul-betul bekerja dengan baik, bisa memberikan sumbangsih kepada Pemkot Tegal, bisa berperan aktif membantu Pemkot Tegal dan bekerja dengan penuh dedikasi,” ujar Dedy Yon. 

 

Ia berpesan agar jangan sampai seseorang PPPK, bekerja sebagai pegawai hanya untuk status pekerjaan, selalu monoton dan hanya cuma menggugurkan kewajiban saja.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ilham Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan perekrutan PPPK yang hari ini menandatangani perjanjian kerja dan menerima SK Walikota Tegal merupakan hasil seleksi kompetensi PPPK tahun 2019 dari unsur tenaga honorer K-2 yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

Ilham Prasetyo menyampaikan bahwa, formasi PPPK yang diusulkan dan disetujui oleh MENPAN-RB sebanyak 60 formasi. Dan dari hasil formasi tersebut peserta yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes seleksi PPPK sejumlah 50 orang. 

 

Dari hasil seleksi tersebut, lolos 40 orang dan peserta yang tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi nilai ambang batas minimal atau passing grade yang ditetapkan sejumlah 10 orang serta ada peserta yang mengundurkan diri setelah lulus sebanyak 1 orang.

 

Sehingga, menurut Ilham jumlah PPPK yang saat ini menandatangani perjanjian dan menerima SK Walikota sebanyak 39 orang yang terdiri 37 orang formasi guru, dan 2 orang penyuluh pertanian.

 

Untuk PPPK Kota Tegal yang saat ini menandatangani perjanjian dengan masa perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun. PPPK akan mulai melaksanakan tugas di unit kerja penempatan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 maret 2021 dan sekaligus akan menerima gaji pertama selaku PPPK, namun PPPK akan melakukan orientasi di unit kerja masing-masing pada 22 Februari 2021 untuk persiapan pelaksanaan tugas termasuk untuk perekaman data absensi elektronik.

 

Penandatangan perjanjian kerja dilakukan oleh Walikota Tegal dan PPPK, menurut Ilham dalam hal ini Walikota Tegal telah mendelegasikan wewenang dan memberikan kuasa kepada pihaknya selaku k

Kepala BKPPD kota Tegal untuk menandatangani perjanjian kerja dimaksud. 

 

Ilham menambahkan, BKPPD Kota Tegal juga akan melaksanakan kegiatan pembekalan kepada para PPPK pada Kamis (18/2/2021) dengan materi terkait kepegawaian dan peraturan perundangan-undangan tentang PPPK.

 

Terkait mengapa penandatangan perjanjian kerja dan penyerahan SK baru dilakukan saat ini, Kepala Bidang Pengembangan dan Informasi Aparatur Sipil Negara BKPPD Kota Tegal Lelys Siswinarti, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu aturan penggajian PPPK dari pusat yang baru turun pada awal tahun 2021. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar