Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu, Akhirnya SA Diringkus Polsek Kota kisaran


Siberone.com - Peredaran Narkotika yang sampai sekarang ini masih banyak tersebar di negara Republik Indonesia. Terungkap lagi di kota kisaran kabupaten Asahan, kini dari unit Reskrim Polsek kota kisaran telah melakukan kegiatan penindakan. Diduga terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran. 

 

Satu orang tersangka berhasil diringkus tim opsnal unit reskrim polsek kota kisaran, di jalan akasia kelurahan mekar baru kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan provinsi sumatera utara, tepatnya di depan kantor golkar, pukul 14.30 pada hari Senin (15/02/2021).

 

Kapolsek Kota kisaran IPTU I.R. Sitompul, S.H. menghubungi AIPTU Supendi pelapor, bahwa di dapatkan informasi dari sumber yang layak di percaya di duga ada seorang laki-laki berinisial SA yang memiliki narkotika jenis shabu.

 

Mendapatkan informasi tersebut Aiptu Supendi bersama dengan Tim Opsnal unit reskrim polsek kota kisaran melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah memastikan informasi dari sumber tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan cara mengintai sesuai ciri-ciri yang di informasikan oleh sumber.

 

Sekira pukul 14.15 Wib Tim Opsnal polsek kota kisaran melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri tersebut yang di curigai menguasai narkotika jenis shabu berada di jalan akasia Kelurahan mekar baru kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan.

 

Kemudian anggota Tim Opsnal polsek kota melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap badan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil butiran bening yang di duga narkotika jenis shabu, yang terdapat di kantong depan celana sebelah kiri pelaku. 

 

Atas kejadian tersebut Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kota Kisaran untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

"Saat ini tersangaka sudah di tahan di Mapolsek Kota kisaran, guna di lakukan proses hukum selanjutnya," Pungkas Sitompul. (Yoga)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar