Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Kejati Tetapkan Kadis Pendidikan Riau Tengku Fauzan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi
SIBERONE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Rabu (15/5/2024).
Tengku Fauzan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran sewaktu ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka setelah pagi tadi penyidik pidana khusus memeriksanya sebagai saksi.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspos). Dari hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022," Bambang Heripurwanto, Rabu sore.
Bambang menjelaskan, dengan terpenuhinya unsur Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan TFT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02 /L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
"Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " tegas Bambang.
Penyidik mengenakan Tengku Fauzan Tambusai dengan sangkaan Primair Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pasal sangkaan subsidair Pasal 3 UU RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta adanya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 2.343.848.140,- (Rp 2,3 miliar lebih).
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Tengku Fauzan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.
Sementara alasan objektif dilakukan penahanan terhadap TFT karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," terang Bambang.(A-R)





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman