Kadis Perkim Minta Pengembang Perumahan di Kepri Segera Serahkan PSU ke Pemerintah

Kadis Perkim Kepri Said Nursyahdu (sumber foto: Dok. Perkim Kepri)

SIBERONE.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau (Perkim Kepri), Said Nursyahdu meminta pengembang perumahan untuk menyampaikan dan menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) ke Pemerintah karena sampai saat ini masih banyak para pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah.

Said Nur Syahdu menjelaskan terkait keterangannya menilai bahwa progres penyerahan PSU yang dilakukan oleh pengembang perumahan di Kepri ini yang cukup bagus dilakukan oleh pengembang perumahan di Batam.

"Saat ini Progres penyerahan PSU yang berjalan di Kepri ini, yakni dilakukan oleh developer yang ada di Kota Batam. Setidaknya dari 200 pengembang perumahan yang membangun, lebih dari setengahnya sudah   menyerahkan aset ke Pemerintah," terang Said Nursyahdu, beberapa waktu lalu saat diwawancarai awak media saat acara Musda ke-VII DPD REI Kepri di Trans Convention Center Hotel Aston.

Dengan progres yang dilakukan oleh developer dalam penyerahan PSU ini nantinya sangat mempermudah pemerintah untuk membangun fasilitas umum di wilayah pemukiman.

"Jika penyerahan PSU ini diserahkan oleh pengembang perumahan tentunya akan mempermudah pemerintah nantinya untuk membangun fasilitas umum di pemukiman tersebut, dan jika PSU ini lambat diserahkan oleh pihak developer tentunya akan menjadi penghambat pemerintah dalam membangun fasilitas umum di pemukiman tersebut," tambah Said. 

Saat ini katanya, di Kepri ada tiga daerah yang masih kurang developer nya yang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah.

"Ada tiga daerah yang masih kurang pengembang perumahan yang menyerahkan PSU nya, seperti daerah Tanjungpinang, Bintan dan Karimun yang hanya 20 hingga 30 persen saja yang menyerahkan asetnya," kata Said Nursyahdu.

Untuk mempermudahkan para developer yang tergabung dalam REI Kepri, Said Nursyahdu minta agar dalam melakukan pengembangan-pembangunan perumahan  harus sesuai ketentuan dan memenuhi kelengkapan dokumen yang resmi sehingga mudah PSU untuk diserahkan ke pemerintah setempat dengan mengacu kepada  Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dimana  salah satu pasalnya berbunyi bahwasanya setelah PSU itu diserahkan maka menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Jika dengan adanya penyerahan PSU oleh pengembang perumahan kepada pemerintah sehingga pemerintah akan mudah membangun sarana dan prasarana yang rusak di permukiman tersebut, seperti Jalan yang rusak, untuk itu kita berharap agar pihak pengembang harus betul-betul melengkapi PSU untuk diserahkan kepada Pemerintah sehingga kebutuhan saran dan prasarana di pemukiman tersebut bisa dibantu dan dibangun oleh pemerintah," pungkasnya .


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar