Pastikan Kualitas Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gelar Sensus Kepatuhan

Kepala kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Dalam rangka memastikan kualitas kepesertaan dari seluruh Pemberi Kerja / Badan Usaha yang menjadi peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJASMOSTEK) akan  menggelar sosialisasi sensus kepatuhan bagi perusahaan peserta

Kepala kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan sensus kepatuhan yang akan digelar di seluruh jajarannya bertujuan peningkatan kualitas data kepesertaan dan tersajinya tingkat kepatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha terhadap regulasi program jaminan sosial.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas data kepesertaan dan tersajinya tingkat kepatuhan PK/BU serta perluasan kepesertaan di jajaran Kantor Wilayah Sumbarriau. Selain itu, melalui sensus kepatuhan ini diharapkan dapat menertibkan perusahaan peserta yang masih masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) baik PDS Upah, PDS Tenaga Kerja maupun PDS Program”, ungkapnya.

Perusahaan yang masih menerapkan PDS Tenaga Kerja tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

Terkait mekanisme pelaksanaan, Eko menjelaskan bahwa Sensus Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 akan dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan (SIPP.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau secara manual mengisi Formulir Sensus dan mengirimkan dokumen pendukung melalui email ke masing-masing Pembina dari PKBU tersebut.

Ia juga menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan  jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal.
“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud” tutup Eko.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar