4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Pastikan Kualitas Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gelar Sensus Kepatuhan
SIBERONE.COM - Dalam rangka memastikan kualitas kepesertaan dari seluruh Pemberi Kerja / Badan Usaha yang menjadi peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJASMOSTEK) akan menggelar sosialisasi sensus kepatuhan bagi perusahaan peserta
Kepala kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan sensus kepatuhan yang akan digelar di seluruh jajarannya bertujuan peningkatan kualitas data kepesertaan dan tersajinya tingkat kepatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha terhadap regulasi program jaminan sosial.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas data kepesertaan dan tersajinya tingkat kepatuhan PK/BU serta perluasan kepesertaan di jajaran Kantor Wilayah Sumbarriau. Selain itu, melalui sensus kepatuhan ini diharapkan dapat menertibkan perusahaan peserta yang masih masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) baik PDS Upah, PDS Tenaga Kerja maupun PDS Program”, ungkapnya.
Perusahaan yang masih menerapkan PDS Tenaga Kerja tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Eko menjelaskan bahwa Sensus Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 akan dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan (SIPP.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau secara manual mengisi Formulir Sensus dan mengirimkan dokumen pendukung melalui email ke masing-masing Pembina dari PKBU tersebut.
Ia juga menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal.
“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud” tutup Eko.
Berita Lainnya
Orang Tua Wajib Tahu 3 Jenis Imunisasi Rutin Lengkap Pada Anak
Bupati Inhil Hadiri Rakor Camat dan Lurah se-Riau di Pekanbaru
Percepat Realisasi Fisik, Pemkab Inhil Gelar Rapat Evaluasi dan Keuangan APBD 2024
Meriahkan HUT RI ke-78, Desa Sungai Harapan Singkep Barat Laksanakan Turnamen Sepak Bola
DP2KBP3A Inhil Taja Minilok di Kecamatan Sungai Batang
Korban Laka Lantas Rombongan Protokol Gubri, mendapat Manfaat dari Program BPJAMSOSTEK
Hadiri Upacara HUT RI ke 76, Wakil Ketua 3 DPRD Inhil Sebut Pelaksanaan Sudah Baik Meski Suasana Pandemi
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, TK Pembina Gelar Karnaval Ragam Budaya
Syukuran Satu Tahun Kepemimpinan Ansar - Marlin Diisi dengan Launching Berbagai Inovasi
Kadinkes Inhil Tutup Orientasi KAP dan KPP bagi Kader dan Tenaga Kesehatan
Lengkap dengan Lalapan dan Serundeng, Yuk Nikmati Bebek Goreng Surabaya di Tembilahan
Hanya dengan Rp200 Ribuan, Nikmati Layanan Sempurna Hotel Tembilahan Pratama